REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 kepada buruh tani tembakau, petani cengkeh, dan buruh tani cengkeh. Penyaluran bantuan secara simbolis dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sulang, Rabu (28/10/2026).
Program tersebut menyasar 8.499 penerima manfaat di Kabupaten Rembang. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, dengan besaran Rp300.000 per bulan. Secara keseluruhan, anggaran yang disiapkan untuk program BLT DBHCHT tahun ini mencapai Rp5.099.400.000.
Bupati Rembang Harno mengatakan, penyaluran BLT DBHCHT merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok pekerja dan petani yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat melalui berbagai program, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, perbaikan infrastruktur, hingga bantuan sosial. Penyaluran BLT DBHCHT menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu meringankan beban kebutuhan sehari-hari masyarakat yang bekerja di sektor pertanian tembakau dan cengkeh.
“Pemerintah itu mikirke rakyate. Semua yang dilaksanakan ini untuk masyarakat, termasuk bantuan yang hari ini disalurkan. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah melaksanakan kegiatan ini dan kepada Bapak Ibu penerima bantuan. Semoga bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Harno.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Nurdin Fahrudi, menjelaskan bahwa pelaksanaan BLT DBHCHT 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026, Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2026, serta Keputusan Bupati Rembang Nomor 668 Tahun 2026 tentang penerima BLT DBHCHT.
Dari total 8.499 penerima manfaat, penyerahan bantuan secara simbolis dalam kegiatan tersebut diwakili oleh 150 penerima dari Kecamatan Sulang, Bulu, dan Sumber.
“Besaran BLT yang diterima adalah Rp600.000, terdiri dari dua bulan penerimaan dengan besaran Rp300.000 setiap bulan. Total nilai BLT DBHCHT yang siap disalurkan sebesar Rp5.099.400.000,” jelas Nurdin.
Ia menambahkan, penyaluran bantuan dilaksanakan melalui PT Pos Indonesia Cabang Rembang berdasarkan perjanjian kerja sama. Selain mendapatkan BLT, para penerima manfaat juga memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah turut menyerahkan santunan kematian kepada empat penerima manfaat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.
Nurdin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam mendukung pelaksanaan program tersebut. Pihak-pihak yang terlibat antara lain PT Pos Indonesia Cabang Rembang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rembang, Sekretariat DBHCHT Kabupaten Rembang, Dinas Pertanian dan Pangan, para penyuluh, Camat Sulang, serta pihak terkait lainnya.
Warga penerima bantuan menyampaikan bahwa bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, terutama ketika pengeluaran sehari-hari harus disesuaikan dengan penghasilan dari pekerjaan di sektor pertanian.
“Bantuan ini tentu diharapkan bisa membantu kebutuhan keluarga, seperti membeli bahan pokok dan memenuhi keperluan rumah tangga. Bagi kami yang bekerja sebagai buruh tani, tambahan bantuan seperti ini cukup berarti untuk menghadapi kebutuhan yang terus berjalan,” ujar warga tersebut, Kamis (29/10/2026).
Warga lainnya, berharap penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Menurutnya, kejelasan informasi mengenai persyaratan, jadwal, dan mekanisme pencairan akan membantu penerima memahami hak serta prosedur yang harus dipenuhi.
“Harapannya, bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. Informasi tentang jadwal pencairan dan persyaratan juga perlu disampaikan dengan jelas agar warga tidak bingung dan prosesnya berjalan tertib,” ungkapnya.
Melalui penyaluran BLT DBHCHT 2026, Pemkab Rembang berharap bantuan dapat meringankan kebutuhan penerima sekaligus memberikan dukungan kepada buruh tani tembakau, petani cengkeh, dan buruh tani cengkeh. Pemerintah daerah juga mengharapkan koordinasi seluruh pihak terus terjaga agar penyaluran bantuan dan perlindungan sosial berjalan sesuai ketentuan. (Red/ARTW)































