Beranda Daerah

Pemkot Ambon Luruskan Kewenangan Pengangkatan Direksi Perumdam dan PT DSA

AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono dan PT Dream Sukses Airindo (DSA) harus berlandaskan ketentuan hukum, kewenangan pemilik modal, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Di tengah persoalan terkait kepengurusan kedua perusahaan tersebut, Pemkot Ambon menekankan bahwa keberlanjutan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy, di Balai Kota Ambon, Rabu (28/10/2026). Pernyataan tersebut merespons pemberitaan mengenai pengangkatan Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, legalitas jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT DSA, serta persoalan hukum yang melibatkan pengelola perusahaan dan pemerintah daerah.

Lekransy menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), wali kota berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Tirta Yapono. Dalam kedudukan tersebut, wali kota memiliki kewenangan mengangkat, mengevaluasi, dan memberhentikan direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Perumdam Tirta Yapono merupakan pemegang saham mayoritas PT DSA dengan kepemilikan sebesar 99 persen. Posisi tersebut memberikan hak kepada Perumdam untuk menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk terkait pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi.

Mengenai legalitas Plt. Direktur PT DSA, Lekransy mempertanyakan apakah penunjukan dan keberlanjutan jabatan tersebut telah melalui mekanisme hukum yang sah atau berpotensi mengandung persoalan prosedural karena tidak dilakukan melalui RUPS.

Menurutnya, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur mekanisme pengangkatan anggota direksi perseroan melalui RUPS. Oleh karena itu, keabsahan jabatan Plt. Direktur PT DSA perlu ditelusuri berdasarkan keputusan penunjukan, anggaran dasar perseroan, serta kewenangan organ perusahaan yang bersangkutan.

Terkait perpanjangan penugasan Plt. Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono, Ir. Pieter Saimima, M.Si., Lekransy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada kebutuhan menjaga kesinambungan program prioritas penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon.

Ia menegaskan bahwa penugasan Pieter Saimima dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan operasional hingga ditetapkannya direktur utama definitif. Pelaksanaannya, kata dia, tetap harus memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, khususnya ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan direksi.

Mengenai pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri serta gugatan melalui pengadilan, Lekransy menyatakan Pemkot Ambon menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Namun, menurutnya, pengaduan maupun gugatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh wali kota ataupun mengesahkan kedudukan pengurus perusahaan. Setiap persoalan harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun mengenai hasil seleksi Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, Lekransy menjelaskan bahwa hasil seleksi merupakan bagian penting dari proses pengangkatan. Meski demikian, penetapan direksi tetap menjadi kewenangan wali kota selaku KPM sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewenangan tersebut, lanjutnya, harus dijalankan secara objektif dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek yuridis, administratif, kompetensi, integritas, etika kepemimpinan, rekam jejak, kemampuan manajerial, serta komitmen terhadap pelayanan publik. Dengan demikian, keputusan pengangkatan tidak hanya mengacu pada hasil seleksi, tetapi juga harus memenuhi seluruh persyaratan dan tahapan yang berlaku.

Pemkot Ambon juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam proses penataan kedua perusahaan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan, kepastian hukum, serta kemampuan perusahaan dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

“Bagi Pemerintah Kota Ambon, penegakan hukum dan keberlanjutan pelayanan publik harus berjalan seiring. Karena itu, setiap kebijakan penataan perusahaan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan perseorangan dan kelompok,” tutup Lekransy. (Red/AK)