BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat adat melalui Sosialisasi Kebijakan Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Penetapan Hutan Adat (HA). Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan wilayah adat sekaligus menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Sosialisasi yang menindaklanjuti arahan Balai Perhutanan Sosial Palembang tersebut digelar di Command Center Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (28/10/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.Ap., serta menghadirkan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Nujulmansyah, S.Hut., M.Ap., sebagai narasumber.
“Ini sosialisasi tahap awal kita menetapkan hutan adat di Bengkulu Utara. Tujuannya agar kita bisa merawat, melindungi hutan adat di Bengkulu Utara di berbagai kawasan, khususnya yang berada di wilayah daratan, sehingga kelestarian hutan adat di Bengkulu Utara tetap lestari di masa-masa yang akan datang,” ujar Arie.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan melibatkan para camat dan kepala desa dalam pembahasan lanjutan. Melalui forum tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat berdiskusi, menyamakan persepsi, serta merumuskan rekomendasi yang diperlukan sebelum usulan penetapan hutan adat disampaikan kepada Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Nujulmansyah, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Bengkulu Utara terhadap pelaksanaan kebijakan perhutanan sosial. Dukungan kepala daerah dinilai penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pihak Balai Perhutanan Sosial juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Bupati Bengkulu Utara dalam memfasilitasi pembahasan skema perhutanan sosial. Salah satu skema tersebut adalah hutan adat yang berperan dalam mendukung perlindungan hutan di Kabupaten Bengkulu Utara dan Provinsi Bengkulu secara umum.
Provinsi Bengkulu, termasuk Kabupaten Bengkulu Utara, memiliki keragaman komunitas adat. Sebagian komunitas tersebut mempunyai kelembagaan adat dan wilayah yang masih dipertahankan keberadaannya. Karena itu, identifikasi kondisi masyarakat, pemetaan wilayah, pemeriksaan status kawasan hutan, serta kelengkapan administrasi menjadi tahapan penting dalam mempercepat proses pengakuan.
Terpisah, warga Enggano berharap upaya pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Kami menyambut baik langkah pemerintah dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat. Hutan dan wilayah adat bukan hanya sumber penghidupan, melainkan juga bagian dari identitas, budaya, dan warisan leluhur yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” ujar Zulvan, yang saat ini tinggal di Desa Kanaa, Kecamatan Enggano.
Ia juga berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama dengan tokoh adat serta masyarakat dalam setiap tahapan proses. Dengan adanya kepastian hukum dan perlindungan yang jelas, masyarakat adat diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan tanpa kehilangan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian Kehutanan dan unit pelaksana teknis terkait, perwakilan Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah terkait, serta Camat Arga Makmur.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Bengkulu Utara bersama Kementerian Kehutanan dan Balai Perhutanan Sosial Palembang berupaya menyamakan persepsi, mengidentifikasi kondisi subjek dan objek, memeriksa status kawasan hutan, serta merumuskan langkah tindak lanjut untuk mempercepat proses pengakuan MHA dan penetapan hutan adat.
Pemkab Bengkulu Utara berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat adat semakin kuat. Dengan koordinasi yang berkelanjutan serta proses yang sesuai ketentuan hukum, pengakuan masyarakat adat diharapkan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga kelestarian hutan bagi generasi mendatang. (Red/DK)

































