BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperingatkan perusahaan dan operator angkutan batu bara serta hasil perkebunan agar mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur jalan provinsi dari kerusakan akibat kendaraan yang membawa muatan berlebih atau over tonase.
Peringatan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kepatuhan operasional angkutan batu bara serta hasil perkebunan. Rapat berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Selasa (27/10/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Hendri, dan dihadiri para pemegang IUP dan IUJP se-Provinsi Bengkulu. Pertemuan tersebut membahas kebijakan pengangkutan, terutama kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan batas muatan kendaraan angkutan batu bara.
Dalam rapat itu, Hendri menegaskan bahwa setiap kendaraan angkutan wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan instansi terkait. Menurutnya, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas tidak hanya berisiko membahayakan pengendara lain, tetapi juga dapat mempercepat kerusakan jalan.
“Muatan yang melebihi tonase bisa mengancam keselamatan pengendara lain yang melintas dan memengaruhi kondisi jalan sesuai kelasnya,” ungkap Hendri.
Ia menjelaskan, kapasitas dan kelas jalan harus menjadi perhatian seluruh pelaku usaha transportasi. Karena itu, perusahaan maupun operator kendaraan diminta memastikan setiap angkutan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan, serta sesuai dengan kemampuan infrastruktur jalan yang dilalui.
Hendri juga mengingatkan bahwa jalan provinsi merupakan infrastruktur publik yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah dan dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas. Kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih dapat meningkatkan kebutuhan biaya pemeliharaan serta mengganggu kelancaran mobilitas warga dan distribusi barang.
“Kita harus menjaga kualitas jalan provinsi yang sudah dibangun. Jangan sampai kendaraan over tonase dan membawa muatan berlebih merusak jalan yang telah dibangun,” tegasnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan angkutan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas dan keberlanjutan infrastruktur. Oleh karena itu, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan dan jasa pertambangan diharapkan memastikan seluruh kegiatan pengangkutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap dimensi dan muatan kendaraan juga penting untuk mencegah risiko kecelakaan, terutama pada ruas jalan yang memiliki kapasitas terbatas atau digunakan bersama oleh kendaraan angkutan berat dan masyarakat umum. Kesadaran perusahaan, pengemudi, serta operator angkutan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan perjalanan.
Dari sisi masyarakat, kondisi jalan yang aman dan layak menjadi kebutuhan sehari-hari. Seorang warga yang tinggal di sekitar jalur angkutan berharap pemerintah dapat memastikan aturan muatan kendaraan diterapkan secara konsisten.
“Kami berharap kendaraan angkutan batu bara dan hasil perkebunan benar-benar mematuhi batas muatan. Jalan yang rusak bisa mengganggu aktivitas warga dan membahayakan pengendara, terutama pengguna sepeda motor. Pengawasan yang rutin tentu akan membantu menjaga keselamatan bersama,” ujar Reno kepada media.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana; General Manager Pelindo Bengkulu, Dimas Rizky Kurniadi; serta perwakilan Satuan Lalu Lintas Kepolisian.
Kehadiran sejumlah pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor dalam meningkatkan kepatuhan operasional angkutan. Sinergi antara pemerintah daerah, sektor pertambangan, pengelola transportasi, dan kepolisian diharapkan dapat mendukung pengawasan yang lebih efektif.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan pentingnya tanggung jawab seluruh pelaku usaha dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan kualitas jalan. Kepatuhan terhadap batas dimensi serta muatan kendaraan diharapkan mampu melindungi pengguna jalan, memperpanjang usia infrastruktur, dan menjaga kelancaran kegiatan ekonomi di Provinsi Bengkulu. (Red/FW)




























