JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026. Langkah ini bertujuan memastikan hak-hak peserta didik terlindungi serta pelaksanaan asesmen nasional berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pelayanan publik.
Pemantauan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, dalam keterangannya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026), menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin kepastian pelayanan publik di bidang pendidikan, termasuk dalam pelaksanaan TKA.
Menurutnya, TKA bukan sekadar agenda rutin untuk mengukur kemampuan akademik peserta didik, melainkan bagian dari pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan.
“Pelaksanaan TKA yang berlandaskan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 bukan sekadar agenda rutin asesmen akademik, melainkan bentuk pelayanan publik yang berdampak langsung pada hak-hak dasar peserta didik. Setiap kendala teknis maupun penyesuaian jadwal di lapangan harus ditangani dengan mekanisme yang jelas dan akuntabel, sehingga dapat menjamin hak-hak peserta,” ujar Maneger.
Ombudsman RI menjadikan hasil pemantauan pada 2025 terhadap 54 sekolah sebagai salah satu dasar evaluasi untuk memperkuat penyelenggaraan TKA tahun ini. Pemantauan tersebut menemukan sejumlah persoalan, mulai dari gangguan jaringan dan keterbatasan sarana, minimnya ruang cadangan, dugaan kebocoran soal, hingga perlakuan diskriminatif terhadap peserta dari jalur pendidikan nonformal dan informal.
Selain itu, akses terhadap layanan pengaduan dan mekanisme penanganan keluhan peserta dinilai belum optimal. Temuan tersebut menjadi catatan penting untuk meningkatkan kesiapan infrastruktur, keamanan ujian, kesetaraan perlakuan, serta efektivitas penanganan pengaduan pada pelaksanaan TKA 2026.
Ombudsman juga mencermati berbagai informasi awal dari sejumlah daerah mengenai kendala yang berpotensi mengganggu pelaksanaan asesmen. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah gangguan sistem dan server nasional.
Di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dilaporkan terjadi penundaan pengerjaan soal akibat gangguan server. Sementara itu, sesi pertama TKA di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dilaporkan dibatalkan sehingga peserta harus mengikuti penjadwalan ulang.
Persoalan lainnya berkaitan dengan keterbatasan sarana dan prasarana. Ketidakseimbangan antara jumlah perangkat komputer dan peserta didik mengharuskan ujian dilaksanakan dalam beberapa sesi. Kondisi tersebut berpotensi menghambat kelancaran asesmen, terutama apabila disertai ketidakstabilan pasokan listrik dan jaringan internet.
Karena itu, kesiapan perangkat, infrastruktur pendukung, serta layanan teknis menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh peserta dapat mengikuti ujian tanpa kehilangan haknya akibat kendala di luar kendali mereka.
Ombudsman Soroti Penundaan dan Dugaan Pungutan Liar
Selain gangguan teknis, Ombudsman RI turut menyoroti penanganan kondisi darurat dan bencana alam yang berdampak pada pelaksanaan TKA. Di Provinsi Kalimantan Tengah, ujian dilaporkan ditunda dan dijadwalkan kembali pada November 2026 akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penundaan tersebut perlu disertai informasi yang jelas mengenai jadwal ujian susulan serta langkah-langkah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Ombudsman juga mencermati persoalan ketidakjelasan informasi dan kendala teknis terkait soal. Sejumlah orang tua dan pihak sekolah mempertanyakan pemanfaatan hasil TKA, sementara peserta menyampaikan keluhan mengenai format soal yang dihadapi.
Bahkan, berdasarkan informasi terkini yang diterima Ombudsman RI, terdapat dugaan pungutan liar untuk mengakses TKA. Informasi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.
Maneger Nasution menegaskan bahwa gangguan teknis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk bersikap pasif dalam menangani persoalan yang dialami peserta.
Penyelenggara wajib memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab gangguan, mendata peserta yang terdampak, serta memastikan kepastian jadwal ujian susulan secara transparan. Langkah tersebut diperlukan agar peserta dan orang tua memperoleh informasi yang memadai serta tidak dirugikan oleh ketidakpastian pelayanan.
Untuk memastikan penyelenggaraan TKA 2026 berjalan sesuai ketentuan, Ombudsman RI akan memantau berbagai aspek pelaksanaan, termasuk kesiapan sarana dan prasarana, dukungan teknis, serta mekanisme penanganan kendala yang dialami peserta.
Pemantauan ini juga diarahkan untuk melihat sejauh mana penyelenggara menjamin pemenuhan hak peserta didik ketika terjadi gangguan teknis, penundaan, maupun perubahan jadwal ujian.
Buka Posko Pengaduan untuk Masyarakat
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan perluasan akses masyarakat terhadap pelayanan publik, Ombudsman RI membuka posko pengaduan terkait penyelenggaraan TKA 2026.
Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta didik, orang tua atau wali, tenaga pendidik, serta masyarakat untuk menyampaikan informasi dan keluhan mengenai pelaksanaan asesmen nasional.
Ombudsman mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan prosedur, perlakuan diskriminatif, ketidakjelasan informasi, maupun kendala pelayanan yang tidak ditangani sebagaimana mestinya.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan pendidikan. Setiap laporan diharapkan dapat menjadi bahan bagi Ombudsman dalam melakukan penelaahan dan menindaklanjuti dugaan permasalahan sesuai kewenangannya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui laman resmi pengaduan Ombudsman RI di https://ombudsman.go.id/pengaduan.
Melalui pemantauan tersebut, Ombudsman RI berkomitmen menindaklanjuti temuan di lapangan dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Upaya ini diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan TKA yang tertib, adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap peserta didik memperoleh pelayanan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi maupun kerugian akibat persoalan teknis dan administratif. (Red/DP)
































