SORONG – Pemerintah Kota Sorong terus berupaya menindaklanjuti persoalan penggunaan lahan milik warga untuk pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Sebagai bagian dari upaya tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Sorong, Jeremias Gembenop, S.Sos., M.H., menghadiri rapat koordinasi sekaligus peninjauan langsung lokasi pembangunan PSU di atas lahan milik H. Mursal Wangsi.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai batas lahan yang digunakan dalam pembangunan PSU. Dalam peninjauan lapangan, tim melakukan pengukuran ulang guna memastikan kesesuaian batas tanah dan posisi patok di lokasi. Hasil pengukuran diharapkan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah tindak lanjut terhadap persoalan tersebut.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Sorong, Obed Nego Kwaktolo, S.H., serta perwakilan Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Keterlibatan sejumlah perangkat daerah ini diperlukan untuk menyelaraskan informasi teknis dan administrasi terkait penggunaan lahan bagi pembangunan fasilitas umum.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Sorong, Jeremias Gembenop, menegaskan bahwa peninjauan dan pengukuran ulang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendapatkan kejelasan kondisi lahan di lapangan.

“Melalui rapat koordinasi dan peninjauan langsung ini, kami ingin memastikan batas lahan serta posisi patok dapat diketahui secara jelas. Hasil pengukuran ulang akan menjadi bahan untuk menindaklanjuti persoalan ini secara tepat, dengan tetap memperhatikan hak pemilik lahan dan kepentingan pembangunan daerah,” ujar Jeremias, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, penanganan persoalan penggunaan lahan membutuhkan koordinasi yang baik antara perangkat daerah terkait. Kejelasan batas tanah menjadi salah satu aspek penting agar proses penyelesaian memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan bagian dari upaya mendukung kebutuhan masyarakat serta perkembangan wilayah. Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan kepastian batas lahan, kelengkapan administrasi, dan hak pihak yang memiliki tanah. Karena itu, pengukuran ulang diharapkan membantu memperjelas kondisi faktual sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan.

Pemerintah Kota Sorong berharap koordinasi antara Dinas Pertanahan, Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga, dan pihak terkait dapat menghasilkan kejelasan mengenai lahan milik H. Mursal Wangsi yang menjadi objek peninjauan.

Dengan adanya kejelasan batas lahan, persoalan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti secara terarah dan proporsional. Pemerintah daerah juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan fasilitas umum dan penghormatan terhadap hak pemilik tanah.

Langkah koordinasi dan pengukuran ulang ini menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan pertanahan secara cermat, berdasarkan kondisi lapangan, serta sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/JA)