Beranda Ragam

Pemko Batam Perketat Penataan Reklame, Tujuh Permohonan Disetujui

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat penataan penyelenggaraan reklame agar sesuai dengan perencanaan tata ruang, ketentuan perizinan, serta estetika kota. Upaya tersebut dilakukan melalui evaluasi terhadap setiap permohonan titik reklame, terutama yang berada di kawasan strategis dan menjadi bagian dari wajah Kota Batam.

Dalam pembahasan terbaru, Tim Penyelenggara Reklame mengevaluasi 12 permohonan titik reklame. Hasilnya, tujuh permohonan disetujui, empat permohonan ditunda untuk ditindaklanjuti, sedangkan satu permohonan dinyatakan gugur.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat tindak lanjut permohonan persetujuan titik reklame yang dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, di Kantor DPMPTSP Kota Batam, Rabu (4/11/2026).

Rapat itu dihadiri Tim Penyelenggara Reklame, termasuk perwakilan BP Batam dan Staf Ahli Wali Kota Batam, Jefridin. Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap permohonan pemasangan reklame memenuhi ketentuan dan mempertimbangkan kondisi lingkungan di lokasi yang diajukan.

Sebanyak 12 permohonan yang dibahas berasal dari sejumlah perusahaan yang berencana memasang reklame di beberapa kawasan strategis. Rinciannya, tiga permohonan berada di Simpang K-Square, lima permohonan di Simpang Pollux, dan empat permohonan di Simpang Gelael.

Reza Khadafi menjelaskan, proses evaluasi permohonan reklame kini diawali dengan survei langsung ke lokasi sebelum usulan dibahas dalam rapat tim. Mekanisme tersebut bertujuan agar penilaian tidak hanya berdasarkan dokumen permohonan, tetapi juga memperhatikan kondisi faktual di lapangan.

“Proses evaluasi kini diawali dengan survei langsung ke lokasi yang diajukan sebelum permohonan dibahas dalam rapat tim. Langkah ini dilakukan agar setiap usulan dapat dinilai berdasarkan kondisi aktual, kesesuaian lokasi, serta kelayakan pemasangan reklame di lapangan,” katanya.

Menurutnya, aspek lokasi dan desain menjadi perhatian penting karena sejumlah titik yang diajukan berada di kawasan strategis. Oleh sebab itu, pemasangan reklame harus memperhatikan keselarasan dengan lingkungan sekitar sehingga tidak mengganggu tata ruang maupun estetika kota.

Penataan tersebut juga sejalan dengan Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang telah diluncurkan Pemko Batam bersama BP Batam. Dokumen perencanaan itu memuat sebanyak 2.481 titik reklame yang menjadi acuan dalam menentukan lokasi pemasangan sekaligus memberikan kepastian informasi bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Dari total 2.481 titik tersebut, sebanyak 1.658 titik dialokasikan untuk reklame jenis neon box dan videotron. Sementara itu, 823 titik lainnya diperuntukkan bagi pemasangan umbul-umbul.

Melalui masterplan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai lokasi, ukuran, hingga tarif sewa titik reklame sebelum mengajukan permohonan. Dengan demikian, proses perencanaan dan pengurusan izin diharapkan menjadi lebih mudah, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemko Batam juga menyediakan akses informasi mengenai titik reklame dan ketentuan pemanfaatannya melalui aplikasi EASY. Pelaku usaha maupun masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui laman https://easy.batam.go.id/web/.

Melalui evaluasi berjenjang dan penerapan masterplan, Pemko Batam berharap penyelenggaraan reklame dapat berlangsung lebih tertib dan terarah. Selain memberikan ruang bagi kegiatan promosi dan usaha, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keindahan, keteraturan, serta kualitas tata ruang Kota Batam. (Red/SZA)