Beranda Daerah

Administrasi Lebih Cepat dan Aman, ASN BKAD Sidrap Mulai Gunakan TTE

SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mempercepat transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemkab Sidrap memperluas penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi aparatur sipil negara (ASN) guna mewujudkan administrasi pemerintahan yang lebih praktis, cepat, aman, dan terintegrasi.

Pada Rabu (4/11/2026), aktivasi TTE menyasar seluruh ASN di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap. Kegiatan yang berlangsung di Kantor BKAD tersebut dijadwalkan selama dua hari, hingga Kamis (5/11/2026).

Perluasan aktivasi TTE ini sekaligus mendukung penerapan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) sebagai sarana pengelolaan surat dan dokumen kedinasan secara elektronik. Dengan demikian, proses administrasi di lingkungan pemerintahan daerah diharapkan semakin efektif dan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Persandian Dinas Kominfo Sidrap, Amsir Muan. Ia didampingi Sandiman Ahli Muda Bidang Persandian, Mahmud, serta Analis Tata Kelola Keamanan Bidang Persandian, Munawir.

Amsir menjelaskan bahwa penggunaan TTE memberikan kemudahan bagi ASN dalam menjalankan tugas administrasi. Melalui sistem tersebut, dokumen kedinasan dapat ditandatangani secara digital tanpa harus dicetak dan ditandatangani secara manual.

“Dengan TTE, proses penandatanganan dokumen menjadi lebih praktis, cepat, dan aman. Ini juga mendukung kelancaran administrasi pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi digital,” jelasnya.

Selain memfasilitasi penerbitan TTE, tim Bidang Persandian juga memberikan pendampingan dan penjelasan kepada ASN mengenai tata cara penggunaan serta pemanfaatan tanda tangan elektronik dalam pekerjaan administrasi sehari-hari.

Untuk mendukung proses aktivasi, setiap ASN diminta menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai persyaratan penerbitan akun sertifikat elektronik. Sementara itu, khusus bagi Pencatat Surat (PS), peserta juga diminta membawa laptop agar dapat langsung mendukung penerapan TTE dalam proses administrasi persuratan.

Penerbitan dan penerapan TTE di lingkungan Pemkab Sidrap mengacu pada Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 146/III/2026 tentang Pembentukan Tim Penerbitan dan Penerapan Tanda Tangan Elektronik bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah.

Melalui perluasan aktivasi TTE dan pemanfaatan aplikasi Srikandi, Pemkab Sidrap berharap pengelolaan surat serta dokumen kedinasan semakin efisien, tertib, dan terintegrasi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis teknologi digital serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi. (Red/Asr)