LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menargetkan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,8 miliar paling lambat Desember 2026. Upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat pengembalian keuangan daerah sekaligus menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sebelum pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2027.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Syarifuddin, mengatakan pemerintah daerah telah merekapitulasi sisa kewajiban TGR yang harus diselesaikan. Pemkab Lebong menargetkan seluruh kewajiban tersebut dapat dilunasi sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Pemkab Lebong telah merekap TGR TA 2025 dengan sisa sebesar Rp1,8 miliar. Kami menargetkan pelunasan pada Desember 2026 agar tindak lanjut pengembalian keuangan daerah dapat diselesaikan sebelum pemeriksaan BPK tahun 2027,” ujar Syarifuddin kepada KabarDaring, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan ringkasan eksekutif progres pengembalian keuangan daerah, total nilai rekomendasi TGR mencapai sekitar Rp2,44 miliar. Dari jumlah tersebut, pengembalian yang telah disetorkan baru mencapai Rp623,68 juta atau sekitar 25,56 persen.

Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp1,81 miliar yang harus ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pemerintah daerah pun perlu mengintensifkan penagihan dan memastikan setiap kewajiban pengembalian diselesaikan sesuai ketentuan.

Data progres pengembalian menunjukkan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong menjadi salah satu instansi dengan sisa kewajiban terbesar. Dari total rekomendasi sebesar Rp495,63 juta, setoran yang telah dilakukan baru sekitar Rp6,81 juta. Dengan demikian, sisa kewajibannya mencapai Rp488,82 juta.

Sekretariat Daerah (Setda) juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp385,89 juta dari total rekomendasi Rp674,32 juta, meskipun telah menyetorkan sekitar Rp288,44 juta.

Selanjutnya, Dinas PUPR dan Perhubungan tercatat masih memiliki sisa kewajiban sekitar Rp351,79 juta dari total rekomendasi Rp524,92 juta. Sementara itu, Dinas Kesehatan belum mencatatkan setoran dari total rekomendasi sebesar Rp368,47 juta.

Satpol PP masih memiliki kewajiban sekitar Rp135,67 juta dari total rekomendasi Rp148,49 juta. Adapun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyisakan sekitar Rp27,26 juta dari total rekomendasi Rp51,64 juta.

Di sisi lain, beberapa OPD telah menyelesaikan kewajiban pengembaliannya. Kecamatan Lebong Selatan telah menyetorkan seluruh rekomendasi sebesar Rp13,8 juta, sedangkan Dinas P3APPKB telah menuntaskan setoran sebesar Rp1,31 juta.

Dinas Pertanian dan Perikanan masih menyisakan kewajiban sekitar Rp4,49 juta. Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tercatat memiliki sisa kewajiban sekitar Rp5,97 juta.

Inspektorat Dampingi Penagihan di Enam Sasaran
Untuk mempercepat penyelesaian TGR, Pemkab Lebong meminta Inspektorat menurunkan tim khusus guna mendampingi proses penagihan. Pendampingan tersebut difokuskan pada enam sasaran, yakni Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas PUPR dan Perhubungan, Dinas Kesehatan, Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Satpol PP.

Khusus BKD, penagihan berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang telah pensiun. Sementara itu, pada Satpol PP, penanganan diarahkan pada kewajiban yang berkaitan dengan ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap proses penagihan dapat berjalan lebih terarah dan efektif. Pendampingan juga diperlukan untuk memverifikasi bukti setoran, memantau perkembangan pengembalian, serta memastikan pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban menindaklanjuti penyelesaian sesuai aturan.

Penyelesaian TGR menjadi bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pengembalian dana yang menjadi kewajiban harus disertai dengan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan dan perbaikan tata kelola di masing-masing perangkat daerah.

Pemkab Lebong berharap seluruh sisa TGR dapat diselesaikan paling lambat akhir 2026. Namun, penyelesaian kewajiban tersebut bukan satu-satunya faktor penentu opini BPK. Kualitas laporan keuangan, kepatuhan terhadap ketentuan, efektivitas pengendalian internal, serta tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan lainnya juga menjadi aspek penting dalam penilaian.

Syarifuddin menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengintensifkan penagihan dan pendampingan agar penyelesaian TGR berjalan sesuai target. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat disiplin pengelolaan keuangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lebong. (Adv)