BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Batam pada Rabu (21/10/2026). Rapat yang semula dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut baru berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB, atau mengalami keterlambatan lebih dari satu jam.

Kamaluddin menjelaskan, keterlambatan itu disebabkan sejumlah faktor, di antaranya menunggu terpenuhinya kuorum anggota DPRD yang sebagian masih mengikuti agenda rapat lainnya. Selain itu, penyesuaian waktu juga diperlukan untuk menunggu kehadiran Wali Kota Batam karena adanya agenda kegiatan yang harus diselaraskan.

Menurut Kamaluddin, kehadiran kepala daerah diperlukan untuk menandatangani berita acara pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi salah satu agenda penting dalam rapat paripurna tersebut.

“Selain itu, menunggu kehadiran Wali Kota karena beliau memiliki agenda kegiatan. Sementara untuk penandatanganan berita acara pengesahan Ranperda itu memang harus kepala daerah. Jadi, tidak bisa diwakilkan,” kata Kamaluddin.

Ia menjelaskan, sebelumnya Wali Kota Batam telah menyampaikan bahwa kehadirannya akan diwakilkan kepada Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah. Namun, dalam proses pengambilan keputusan terkait pengesahan Ranperda tersebut, terdapat ketentuan yang mengharuskan penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama kepala daerah.

Kamaluddin menyadari bahwa ketepatan waktu merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas kelembagaan. Karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang hadir dan mengikuti jalannya rapat paripurna.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan dua pembahasan utama. Agenda pertama adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mengenai penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2027.

Agenda kedua adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.

Kedua agenda itu dinilai penting bagi pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, khususnya dalam menyusun prioritas pembentukan peraturan daerah serta memperkuat regulasi mengenai pengelolaan sampah di Kota Batam.

Kamaluddin menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap komunikasi dan koordinasi penjadwalan kegiatan DPRD, termasuk dengan Pemerintah Kota Batam. Upaya tersebut diperlukan agar agenda rapat dapat disusun lebih cermat dengan mempertimbangkan jadwal kepala daerah dan aktivitas anggota DPRD.

“Kita maklumi padatnya jadwal Pak Wali, dan rekan-rekan anggota DPRD juga memiliki jadwal sangat padat, baik di Pansus maupun Banggar,” tegasnya.

Menurutnya, koordinasi yang lebih baik menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan agenda kelembagaan. Dengan komunikasi yang terencana, potensi benturan jadwal diharapkan dapat diminimalkan tanpa mengabaikan ketentuan administrasi maupun prosedur pengambilan keputusan.

Ia berharap, ke depan rapat paripurna DPRD Kota Batam dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Perbaikan koordinasi juga diharapkan mendukung kelancaran pembahasan kebijakan daerah sehingga fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD dapat berjalan secara optimal.

Kamaluddin menegaskan bahwa ketepatan waktu, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku harus berjalan beriringan demi menjaga kualitas proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif.

Melalui evaluasi dan penguatan koordinasi tersebut, DPRD Kota Batam diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pelaksanaan agenda sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih efektif. (Red/Jnd)