BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong penguatan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satu langkah yang didorong ialah memperkuat peran Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel dalam memantau proses pengadaan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terutama pengadaan yang menggunakan metode penunjukan langsung.
Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, seusai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Biro PBJ Setdaprov Kalsel, Munazir Hadrani, beserta jajarannya di Gedung DPRD Kalsel lantai IV, Banjarmasin, Kamis (22/10/2026).
Ilham menilai Biro PBJ memiliki peran strategis sebagai salah satu filter awal dalam mencegah potensi penyimpangan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui pengawasan dan pencatatan yang tertib, proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah diharapkan dapat dipantau sejak tahap awal sehingga potensi permasalahan bisa lebih cepat diketahui.
“Biro PBJ ini sebenarnya adalah filter awal untuk pencegahan korupsi. Sebab, dalam proses pengadaan barang dan jasa inilah awal mula suatu proyek dapat terindikasi bermasalah atau berjalan dengan baik,” ujar Ilham.
Politikus Partai Gerindra tersebut berharap Biro PBJ Kalsel terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, penguatan koordinasi dengan seluruh SKPD diperlukan agar proses pengadaan tercatat secara transparan dan dapat dipantau sesuai ketentuan yang berlaku.
Ilham juga meminta agar setiap SKPD segera menyampaikan informasi pengadaan ke dalam sistem yang berlaku, termasuk pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya data yang tidak wajar atau anomali dalam sistem pengawasan.
“Kami mengimbau PBJ untuk selalu mengoordinasikan SKPD di Kalimantan Selatan agar apabila ada pengadaan atau proses pemilihan penyedia melalui metode penunjukan langsung di setiap SKPD, informasinya segera disampaikan ke dalam sistem. Dengan demikian, hal ini tidak menimbulkan nilai anomali dan tentunya dapat menjadi bagian dari pemantauan KPK,” katanya.
Selain membahas pengawasan pengadaan, Komisi I DPRD Kalsel juga menyoroti usulan peningkatan anggaran Biro PBJ. Ilham meminta agar usulan kenaikan anggaran dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar disertai rincian yang jelas, termasuk peruntukan, sasaran kegiatan, skala prioritas, serta hasil yang ingin dicapai.
Ia menegaskan bahwa Komisi I pada prinsipnya mendukung penambahan anggaran apabila kebutuhan tersebut benar-benar mendesak dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, setiap penambahan harus didasarkan pada kebutuhan prioritas agar anggaran pemerintah memberikan manfaat maksimal.
“Betul, dari tambahan Rp8 miliar itu kami meminta agar ditelaah kembali, terutama untuk menentukan kegiatan mana yang menjadi skala prioritas. Saya berharap nantinya dalam pembahasan bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kebutuhan yang benar-benar mendesak dapat diakomodasi dan disetujui,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro PBJ Setdaprov Kalsel, Munazir Hadrani, memaparkan rencana kerja Biro PBJ untuk Tahun Anggaran 2027. Pemaparan tersebut mencakup perbandingan anggaran 2026 dan 2027 serta berbagai persoalan yang berpotensi dihadapi apabila alokasi anggaran mengalami penurunan. Dalam kesempatan itu, Munazir juga mengharapkan dukungan Komisi I DPRD Kalsel agar pelaksanaan program dan tugas Biro PBJ dapat berjalan optimal.
Penguatan pengawasan pengadaan barang dan jasa turut menjadi perhatian masyarakat. Hal ini disampaikan Agung, warga banjarmasin kepada media menyampaikan harapannya agar setiap proyek pemerintah dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengadaan barang dan jasa harus diawasi sejak awal supaya anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami berharap setiap proyek dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Agung, Jumat (23/10/2026).
Agung berharap penambahan anggaran untuk pengawasan pengadaan, apabila disetujui, benar-benar diikuti peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan. Dengan demikian, upaya pencegahan korupsi tidak berhenti pada administrasi, tetapi turut mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Melalui penguatan koordinasi antara DPRD, Biro PBJ, SKPD, dan unsur pengawasan terkait, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengadaan barang dan jasa sekaligus memperkuat pencegahan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah. (Red/MNS)






























