LEBONG – Persoalan aktivitas penambangan emas tradisional di kawasan persawahan Lobang Kacamata, Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, menjadi perhatian berbagai pihak. Musyawarah dan dialog bersama dinilai penting untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi aspirasi para penambang, pemilik hak garap lahan, serta masyarakat setempat, dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.
Persoalan tersebut mencuat setelah Deni Supendi selaku pemilik hak garap lahan menyampaikan imbauan terkait aktivitas penambangan emas tradisional pada Senin (19/10/2026). Kegiatan itu dihadiri Kepala Desa Lebong Tambang, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Koperasi Opic, serta unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah penambang menyampaikan keberatan dan aspirasi terkait rencana penutupan lubang penambangan. Perbedaan pandangan di antara pihak-pihak yang berkepentingan menjadi perhatian bersama dan menunjukkan perlunya komunikasi lanjutan untuk menghasilkan penyelesaian yang adil serta dapat diterima semua pihak.
Sebelumnya, musyawarah antara pemerintah desa dan warga juga telah dilaksanakan pada Kamis (15/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan penambangan yang berkembang di tengah masyarakat Desa Lebong Tambang.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa dinamika yang berkembang di tengah masyarakat perlu disikapi secara bijaksana dengan mengutamakan komunikasi dan musyawarah.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengedepankan dialog dalam menyampaikan aspirasi. Persoalan ini perlu dibahas secara menyeluruh, termasuk dengan memperhatikan aspek keselamatan dan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas penambangan. Polres Lebong akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait agar persoalan ini dapat dibahas dan dicarikan solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (21/10/2026).
Polres Lebong juga mendorong koordinasi dengan Pemkab Lebong dan DPRD Kabupaten Lebong untuk membahas aspirasi para penambang maupun masyarakat. Koordinasi tersebut diharapkan melibatkan instansi teknis yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup guna menilai kondisi lahan, potensi risiko keselamatan, serta kemungkinan dampak aktivitas penambangan terhadap tanah dan sumber air di sekitarnya.
Yayasan NAL: Pemda Harus Carikan Solusi bagi Penambang
Ketua Yayasan NAL Lebong, Devi Gunawan, menilai Pemkab Lebong perlu hadir secara aktif untuk mencari solusi atas persoalan penambangan emas tradisional di kawasan Lobang Kacamata. Menurutnya, penyelesaian tidak semestinya hanya berorientasi pada penutupan lubang tambang, tetapi juga perlu mempertimbangkan nasib masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas tersebut.
“Pemerintah daerah harus hadir dan mencarikan solusi bagi para penambang. Kita memahami bahwa persoalan ini tidak sederhana karena menyangkut mata pencaharian masyarakat, hak atas lahan, keselamatan kerja, serta kelestarian lingkungan. Karena itu, jangan sampai masyarakat hanya dihadapkan pada pilihan berhenti menambang tanpa ada kejelasan mengenai alternatif penghidupan mereka,” ujar Devi.
Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu memfasilitasi dialog yang melibatkan para penambang, pemilik hak garap lahan, pemerintah desa, DPRD, kepolisian, koperasi, serta instansi teknis terkait. Forum tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret yang sesuai dengan ketentuan hukum dan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.
“Jika memang terdapat persoalan perizinan, keselamatan, atau dampak lingkungan, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka sekaligus memberikan arahan mengenai langkah yang dapat ditempuh. Jangan hanya berhenti pada imbauan, tetapi perlu ada kajian, pendampingan, dan solusi yang jelas bagi masyarakat,” katanya.
Devi juga menekankan pentingnya keselamatan penambang dan perlindungan lingkungan. Aktivitas penambangan yang berisiko perlu ditangani berdasarkan pemeriksaan kondisi lapangan serta ketentuan yang berlaku. Apabila kegiatan penambangan tidak dapat dilanjutkan, pemerintah diharapkan mempertimbangkan alternatif mata pencaharian atau program pemberdayaan ekonomi bagi warga yang terdampak.
“Tujuan akhirnya bukan mempertentangkan kepentingan pemerintah dengan masyarakat, melainkan mencari jalan keluar yang mengutamakan keselamatan, kepastian hukum, dan kesejahteraan warga. Pemerintah daerah harus menjadi fasilitator agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial,” tegasnya.
Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tetap Jadi Prioritas
Selain persoalan mata pencaharian dan hak atas lahan, aktivitas penambangan emas tradisional di kawasan persawahan Lobang Kacamata juga perlu ditinjau dari sisi keselamatan dan dampak lingkungan. Penambangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi merusak lahan, mengganggu kestabilan tanah, serta meningkatkan risiko longsor atau runtuhnya lubang galian.
Pengelolaan limbah yang tidak tepat juga berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi. Karena itu, kajian lapangan oleh instansi berwenang diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan menentukan langkah penanganan yang sesuai.
Apabila ditemukan kerusakan akibat aktivitas penambangan, upaya penanganan diharapkan mencakup pencegahan dampak lanjutan dan pemulihan lahan berdasarkan hasil kajian. Perlindungan fungsi persawahan, sumber air, dan keselamatan masyarakat perlu menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu perselisihan. Seluruh pihak diharapkan menjaga hubungan baik dan memberikan ruang bagi proses penyelesaian melalui dialog terbuka.
Dengan keterlibatan Pemkab Lebong, DPRD, pemerintah desa, kepolisian, koperasi, pemilik hak garap lahan, para penambang, serta instansi teknis terkait, persoalan penambangan emas tradisional di Lobang Kacamata diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Penyelesaian yang mengutamakan dialog, kepastian hukum, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan diharapkan mampu mencegah konflik sekaligus memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai keberlangsungan mata pencaharian mereka. (Red/AAP)
































