JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) asal Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jaringan distribusi lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 12 boks benih lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar dan mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pelaku lapangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari.
Hasilnya, petugas menghentikan kendaraan yang mengangkut benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF. Kendaraan itu diduga digunakan untuk mengangkut 12 boks benih lobster dari Pangandaran menuju Tangerang, yang direncanakan menjadi lokasi transit sebelum pengiriman dilanjutkan melalui jalur distribusi berikutnya.
Dua orang yang diamankan adalah Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang diketahui berasal dari Lampung. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil dan mengangkut benih lobster atas perintah pemodal. Keduanya juga mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster di wilayah Pangandaran.
Diduga Kirim Benih Lobster Sebanyak 10 Kali
Bareskrim Polri kini mendalami identitas pemasok, pemodal yang diduga mengendalikan pengiriman, serta calon pembeli di luar negeri. Berdasarkan keterangan awal, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera, kemudian Jambi, sebelum benih lobster diteruskan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
Irhamni menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua orang yang diamankan mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir. Pengiriman yang dihentikan di Depok merupakan pengiriman kesepuluh, sedangkan sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil lolos dari penindakan.
Menurut Irhamni, masing-masing dari sembilan pengiriman terdahulu diperkirakan membawa sekitar 40 boks benih lobster. Adapun pengiriman yang berhasil digagalkan kali ini berjumlah 12 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.
Besarnya jumlah benih lobster yang diduga telah dikirim sebelumnya menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. Bareskrim tidak hanya berupaya mengungkap jaringan distribusi ilegal tersebut, tetapi juga menelusuri kemungkinan keuntungan yang diperoleh dari rangkaian pengiriman sebelumnya.
Bareskrim Telusuri Dugaan TPPU
Selain mengusut tindak pidana perikanan, penyidik juga mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi sumber dan penerima keuntungan serta membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama terkait sembilan pengiriman yang diduga berlangsung sebelumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pemberantasan penyelundupan benih lobster membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar mata rantai distribusi ilegal dapat diputus.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Benih Bening Lobster (Satgas BBL) memperkuat pengawasan dengan melibatkan Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk menelusuri keuntungan yang diduga diperoleh dari praktik penyelundupan.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.
Benih lobster yang diamankan direncanakan diserahkan kepada KKP untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.
Bareskrim Polri bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lintas negara dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga mengendalikan jaringan dan memperoleh keuntungan dari penyelundupan sumber daya laut Indonesia. (AR)































