BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus memperkuat profesionalisme dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) melalui penyelenggaraan Uji Kompetensi Aparatur Pengelolaan Keuangan Daerah Angkatan I hingga V serta Uji Kompetensi Pemerintahan Jabatan Pengawas Angkatan I. Kegiatan ini diikuti oleh 185 ASN di lingkungan Pemprov Kalsel.
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPTD Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia tersebut dibuka di Aula Kampus I BPSDMD Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Selasa (20/10/2026).
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan bahwa uji kompetensi merupakan langkah penting untuk memastikan aparatur memiliki kemampuan sesuai standar yang dipersyaratkan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Menurutnya, pengelolaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat membutuhkan aparatur yang memahami tugas serta batas kewenangannya. Ketelitian dalam mengelola keuangan diperlukan agar setiap belanja dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, pejabat pengawas harus mampu memastikan pekerjaan berjalan sesuai prosedur dan diselesaikan tepat waktu.
Syarifuddin menegaskan bahwa uji kompetensi tidak hanya bertujuan menilai kemampuan aparatur, tetapi juga mengidentifikasi aspek yang masih perlu ditingkatkan. Dengan demikian, pelaksanaan tugas pemerintahan diharapkan semakin efektif, tertib, dan akuntabel.
“Bagi aparatur pengelola keuangan daerah, pastikan setiap tahap pekerjaan mengikuti ketentuan. Petugas yang berwenang melakukan verifikasi harus memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum pembayaran diproses. Apabila terdapat ketidaksesuaian, segera mintakan perbaikan dan jangan membiarkan kesalahan berulang karena sudah dianggap sebagai kebiasaan,” tegasnya.
Selain pengelolaan keuangan, Syarifuddin menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Pejabat pengawas diminta memastikan pembagian tugas dan batas waktu penyelesaian pekerjaan dipahami oleh setiap pelaksana. Mereka juga harus memeriksa hasil pekerjaan sebelum disampaikan kepada pimpinan maupun masyarakat.
Ia meminta seluruh peserta mengikuti setiap tahapan uji kompetensi dengan sungguh-sungguh dan jujur, termasuk menyiapkan bukti kerja sesuai persyaratan serta menjelaskan pelaksanaan tugas berdasarkan pengalaman masing-masing. Para asesor juga diharapkan melakukan penilaian secara objektif sesuai standar dan tata kerja yang berlaku.
“BPSDM bersama kepala perangkat daerah perlu menindaklanjuti hasil uji kompetensi ini. Apabila masih ada kemampuan yang belum memenuhi standar, siapkan pembelajaran atau pendampingan sesuai kebutuhan, sehingga hasil penilaian benar-benar menjadi dasar perbaikan kompetensi aparatur,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Berty Nakir, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kompetensi ASN. Pelaksanaan uji kompetensi juga diarahkan untuk mendukung penerapan sistem merit dan manajemen talenta.
Menurut Berty, hasil penilaian diharapkan menghasilkan peta profil kompetensi ASN yang komprehensif dan dapat diperbarui secara berkala. Data tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar untuk memetakan pegawai dalam kuadran talenta serta menjadi bahan pertimbangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam proses promosi, mutasi, dan penempatan jabatan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyediakan data dan rekomendasi hasil penilaian kompetensi yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pengambilan keputusan terkait pengembangan karier dan penempatan ASN dapat didukung oleh informasi kompetensi yang terukur,” jelasnya.
Berty menambahkan, uji kompetensi aparatur pengelolaan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menjalankan tugas secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun uji kompetensi pemerintahan bagi jabatan pengawas merupakan bagian dari upaya memenuhi standar kompetensi jabatan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi beberapa tahapan. Pra-uji kompetensi dilaksanakan secara serentak pada 20 Oktober 2026. Selanjutnya, Uji Kompetensi Aparatur Pengelolaan Keuangan Daerah Angkatan I, II, dan III dijadwalkan berlangsung pada 3–4 November 2026. Sementara itu, Angkatan IV dan V bersama Uji Kompetensi Pemerintahan Jabatan Pengawas Angkatan I akan dilaksanakan pada 11–12 November 2026.
Dalam pelaksanaannya, uji kompetensi pemerintahan bagi jabatan pengawas menggunakan empat metode penilaian, yakni wawancara, portofolio statis, portofolio dinamis, serta uji tulis berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Adapun uji kompetensi aparatur pengelolaan keuangan daerah menggunakan metode wawancara, uji kasus, dan CAT.
Kegiatan pra-uji kompetensi turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yang berasal dari unsur Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Proses penilaian dilaksanakan oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Pemerintah Dalam Negeri (LSP PDN) Kementerian Dalam Negeri dan LSP PDN Provinsi Kalimantan Selatan.
Berty berharap seluruh proses penilaian berlangsung secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengingatkan peserta agar mengikuti setiap tahapan dengan disiplin, penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.
Secara keseluruhan, kegiatan ini diikuti oleh 185 ASN di lingkungan Pemprov Kalsel. Sebanyak 150 peserta mengikuti Uji Kompetensi Aparatur Pengelolaan Keuangan Daerah. Mereka terdiri atas bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran beserta pembantunya, bendahara pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK), serta Pejabat Penatausahaan Keuangan.
Sementara itu, sebanyak 35 ASN lainnya mengikuti Uji Kompetensi Pemerintahan Jabatan Pengawas Angkatan I.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalsel berupaya memastikan pengembangan kapasitas ASN berjalan secara terarah, sesuai standar kompetensi dan kebutuhan organisasi. Hasil penilaian diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas aparatur, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. (Red/MNH)




























