JAKARTA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Salah satu upaya yang dilakukan adalah berkonsultasi dan mendalami substansi rancangan regulasi tersebut dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (20/10/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, H. Rais Ruhayat, S.H., bersama jajaran Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Selatan. Rombongan diterima oleh Nur Sabar, S.Sos., M.M., Kepala Subdirektorat Wilayah I pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi daerah. Melalui konsultasi tersebut, Komisi I DPRD Kalsel ingin memastikan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di Kalimantan Selatan.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, menegaskan bahwa penyelesaian Raperda tersebut perlu didukung pembahasan yang matang dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Menurutnya, masukan dari pemerintah pusat menjadi salah satu bahan penting untuk menyempurnakan rancangan regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Harapan kami, Raperda tentang Pemberdayaan Ormas ini bisa segera dirampungkan. Karena itu, kami ingin memastikan substansinya benar-benar matang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Rais.

Selain menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais juga mengemban amanah sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pemberdayaan Ormas. Dalam kapasitas tersebut, ia mendorong agar seluruh tahapan pembahasan berjalan optimal, termasuk dengan menindaklanjuti berbagai masukan dan saran dari Kemendagri.

Menurutnya, penyempurnaan substansi regulasi menjadi hal penting agar Raperda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah. Dengan demikian, keberadaan peraturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaan program pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Raperda tentang Pemberdayaan Ormas diharapkan menjadi landasan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mendorong peran dan kapasitas organisasi kemasyarakatan. Keberadaan ormas dinilai penting dalam memperluas partisipasi masyarakat, menjaga keharmonisan sosial, serta mendukung pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Nur Sabar menyampaikan dukungannya terhadap proses penyusunan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas. Sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya, ia menyatakan siap turut mengawal proses penyusunan regulasi tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyiapkan rancangan peraturan tersebut. Kolaborasi antara unsur legislatif dan eksekutif dinilai penting untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki landasan hukum yang kuat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui konsultasi dan pendalaman substansi bersama Kemendagri, Komisi I DPRD Kalimantan Selatan berharap proses penyelesaian Raperda tentang Pemberdayaan Ormas dapat berjalan lebih optimal. Regulasi ini diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat peran organisasi kemasyarakatan sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah. (Red/MNH)