BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara memperkuat komitmen terhadap pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta pelestarian Hutan Adat (HA). Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat persiapan lintas sektor untuk mengoordinasikan rangkaian kegiatan pengumpulan data, identifikasi, dan verifikasi potensi Hutan Adat di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat yang berlangsung pada Selasa pagi (20/10/2026) itu dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Bari Oktari, S.STP. Pertemuan tersebut membahas tiga agenda utama yang akan dilaksanakan pada 23–28 Oktober 2026.
Agenda pertama adalah pendampingan Tim Balai Perhutanan Sosial Palembang pada 23–27 Oktober 2026. Dalam kegiatan ini, Pemkab Bengkulu Utara akan mendampingi tim melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengumpulkan data terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano.
Selain pengumpulan data, tim juga akan melakukan pemeriksaan lapangan atau ground check, identifikasi, serta verifikasi terhadap potensi Hutan Adat di Desa Kaana dan Desa Malakoni, Kecamatan Enggano. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperoleh informasi dan data lapangan sebagai dasar tahapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan perlindungan wilayah adat.
Agenda kedua dijadwalkan pada 28 Oktober 2026, yakni audiensi Kepala Balai Perhutanan Sosial Palembang bersama tim dengan Bupati Bengkulu Utara. Pertemuan tersebut dipersiapkan sebagai sarana penyampaian laporan secara langsung mengenai hasil identifikasi dan verifikasi yang telah dilaksanakan di Kecamatan Enggano.
Sementara itu, agenda ketiga berupa sosialisasi Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat tingkat Kabupaten Bengkulu Utara, yang juga dijadwalkan pada 28 Oktober 2026. Sosialisasi ini bertujuan menyatukan persepsi, pandangan, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan pengakuan serta perlindungan masyarakat adat dapat berjalan secara terkoordinasi.
Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Bari Oktari, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan dukungan terhadap pengakuan hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak, harkat, martabat, dan hak konstitusional masyarakat adat yang selama ini menjaga kelestarian hutan serta mempertahankan kearifan lokal secara turun-temurun.
“Ini adalah bentuk dukungan dan penghormatan negara terhadap hak, harkat, martabat, serta hak konstitusional masyarakat adat yang telah menjaga dan melestarikan hutan serta kearifan lokal secara turun-temurun. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini masyarakat semakin sejahtera dan hutan semakin terjaga untuk anak cucu kita,” ujar Bari.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, S.H., M.H., menjelaskan alasan Kecamatan Enggano menjadi fokus awal dalam rangkaian kegiatan tersebut. Menurutnya, pemilihan lokasi didasarkan pada kesiapan administrasi dan kondisi kewilayahan yang lebih terpusat sehingga tahapan awal dapat dipersiapkan dengan lebih baik.
Ia menegaskan, fokus awal di Enggano bukan berarti pemerintah daerah mengesampingkan masyarakat adat lainnya. Pemkab Bengkulu Utara tetap berkomitmen mengakomodasi tiga suku besar di daerah tersebut, yakni Suku Enggano, Suku Rejang, dan Suku Pekal.
“Di sinilah bentuk komitmen Bupati Bengkulu Utara dalam mengakomodasi seluruh masyarakat hukum adat yang ada di Bengkulu Utara. Tidak ada menganaktirikan satu pun suku yang ada. Sekarang, kenapa awalnya fokus di Enggano? Karena memang untuk kesiapan sudah lebih dahulu siap di Enggano, khususnya dari sisi kewilayahan yang hanya berpusat di salah satu pulau,” jelas Irsaliyah.
Ia menambahkan, Suku Rejang dan Suku Pekal tetap menjadi bagian dari agenda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Bengkulu Utara. Melalui sosialisasi pada 28 Oktober mendatang, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menyatukan pandangan dan komitmen untuk bersama-sama memulai tahapan pengakuan serta perlindungan bagi kedua suku tersebut.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, Pemkab Bengkulu Utara berharap proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat dapat berjalan secara bertahap, terarah, dan melibatkan seluruh pihak terkait. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, tetapi juga menjaga kelestarian Hutan Adat dan kearifan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk generasi mendatang.
Akar Global Inisiatif: Pengakuan Adat Jangan Berhenti di Administrasi
Terpisah, Direktur Eksekutif Akar Global Inisiatif (AGI) Erwin Basrin menilai rencana Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk memperkuat pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan mengidentifikasi potensi Hutan Adat merupakan langkah penting yang perlu dikawal bersama. Menurutnya, pengakuan masyarakat adat tidak boleh berhenti pada proses administrasi, tetapi harus memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat serta memperkuat perlindungan wilayah adat.
“Pengakuan Masyarakat Hukum Adat merupakan langkah penting untuk memastikan hak-hak masyarakat yang telah hidup dan menjaga wilayahnya secara turun-temurun mendapatkan penghormatan. Namun, proses ini harus dilakukan secara terbuka, partisipatif dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta ditindaklanjuti hingga terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat adat,” ujar Erwin Basrin, Selasa (20/10/2026).
Ia menekankan bahwa pelibatan masyarakat adat sejak tahap awal menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan proses pengakuan. Masyarakat harus memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan sejarah, identitas, kelembagaan adat, serta hubungan mereka dengan wilayah yang selama ini dijaga.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek pendataan. Mereka harus dilibatkan sebagai subjek utama dalam setiap tahapan, mulai dari pengumpulan data, verifikasi lapangan, hingga pengambilan keputusan. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat,” katanya.
Terkait rencana yang diawali di Kecamatan Enggano, ia berpandangan bahwa kesiapan administrasi dan kondisi kewilayahan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan tahapan awal. Meski demikian, proses tersebut harus tetap menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat adat di Bengkulu Utara, termasuk Suku Rejang dan Suku Pekal.
“Fokus awal di Enggano sebaiknya dipahami sebagai tahapan kerja, bukan sebagai bentuk pengutamaan satu kelompok dan pengabaian kelompok lainnya. Pemerintah daerah perlu menyampaikan peta jalan yang jelas agar masyarakat adat lainnya juga mengetahui kapan dan bagaimana proses pengakuan akan dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menghubungkan pengakuan masyarakat adat dengan upaya perlindungan hutan. Menurutnya, hutan adat tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga berkaitan erat dengan identitas, pengetahuan lokal, sumber penghidupan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
“Perlindungan hutan akan lebih kuat apabila hak dan peran masyarakat yang menjaganya turut diakui. Karena itu, pengakuan masyarakat adat dan perlindungan hutan harus berjalan beriringan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
AGI berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, lembaga pendamping, dan masyarakat adat dapat menghasilkan proses pengakuan yang transparan serta berkelanjutan. Dengan pendekatan tersebut, pengakuan masyarakat adat di Bengkulu Utara diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat pelestarian hutan dan menjaga kearifan lokal bagi generasi mendatang. (Red/GR)































