JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) memperkuat kemudahan berusaha di sektor olahraga melalui kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan, meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan potensi ekonomi olahraga di Indonesia.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Forum Nasional: Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan Nasional Tahun 2026 yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Forum ini diikuti perwakilan pemerintah daerah dari seluruh provinsi di Indonesia untuk memperkuat sinergi kebijakan dan program kepemudaan serta keolahragaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dendy Apriandi. Ia menyampaikan materi bertajuk “Kemudahan Berusaha Olahraga: Kebijakan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)”.

Dendy menjelaskan bahwa sistem perizinan usaha saat ini disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan yang dijalankan. Melalui pendekatan tersebut, persyaratan bagi usaha berisiko rendah dibuat lebih sederhana dibandingkan dengan usaha yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.

Sejalan dengan penataan regulasi dan perubahan struktur kementerian, Kemenpora kini memiliki kewenangan untuk menerbitkan sekaligus mengawasi perizinan berusaha di sektor olahraga. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Pariwisata.

“Dalam sistem PBBR, kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi,” ujar Dendy.

Ia merinci, pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk usaha berisiko menengah rendah, diperlukan NIB dan sertifikat standar yang dapat diterbitkan secara otomatis sesuai ketentuan.

Sementara itu, usaha berisiko menengah tinggi membutuhkan NIB dan sertifikat standar yang harus melalui proses verifikasi. Adapun usaha berisiko tinggi wajib memiliki NIB serta izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha. Satu NIB dapat mencakup beberapa kegiatan usaha, kecuali bidang tertentu yang mewajibkan satu NIB untuk satu kegiatan usaha,” imbuhnya.

Dendy juga menjelaskan bahwa proses perizinan terdiri atas tiga kelompok utama, yaitu persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Persyaratan dasar mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik usaha. Setelah persyaratan dasar dipenuhi, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan PB dan melengkapi PB UMKU apabila diperlukan.

Pengaturan mengenai sistem perizinan berbasis risiko tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satu kemudahan yang dijelaskan Dendy berlaku bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di gedung bersama, seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan.

“Sebagai contoh, pelaku usaha yang membuka gerai pakaian olahraga di mal tidak perlu mengurus kembali persyaratan dasar tertentu apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Proses perizinannya dapat langsung berlanjut ke tahap PB,” paparnya.

Kemudahan serupa juga diberikan kepada usaha mikro berisiko rendah melalui mekanisme pernyataan mandiri sesuai ketentuan. Adapun pemenuhan persyaratan dasar disesuaikan dengan kewenangan berdasarkan lokasi usaha. Dengan demikian, pengurusan KKPR, persetujuan lingkungan, dan PBG dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Selain memahami tahapan perizinan, pelaku usaha juga perlu memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Klasifikasi ini menjadi acuan untuk menentukan jenis kegiatan usaha, tingkat risiko, persyaratan yang harus dipenuhi, serta kewenangan penerbitan izin.

“Dalam penerapan PBBR, pelaku usaha juga perlu memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Klasifikasi ini menjadi acuan untuk menentukan jenis kegiatan usaha, tingkat risiko, persyaratan, dan kewenangan penerbitan izin,” jelas Dendy.

Informasi mengenai persyaratan perizinan dapat diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada laman resmi oss.go.id. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat memeriksa ketentuan perizinan berdasarkan klasifikasi dan jenis kegiatan usahanya.

Dendy turut menjelaskan bahwa perubahan kode KBLI akibat pembaruan regulasi tidak serta-merta membuat perizinan yang masih aktif menjadi tidak berlaku. Penyesuaian tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apabila perubahan kode terjadi tanpa perubahan kegiatan usaha, penyesuaian dapat difasilitasi melalui sistem OSS. Namun, jika terdapat penambahan kegiatan usaha atau perubahan korporasi, pelaku usaha dapat memerlukan penyesuaian dokumen badan usaha.

Melalui forum nasional ini, Kemenpora mendorong sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar penyelenggaraan urusan keolahragaan semakin efektif. Penyederhanaan perizinan diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, memperkuat iklim investasi, serta mengoptimalkan kontribusi sektor olahraga terhadap pertumbuhan perekonomian nasional. (Red)