JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui tiga langkah strategis, yakni memperluas layanan wakaf produktif, mengonsolidasikan 32 instrumen dana sosial syariah dengan potensi penghimpunan Rp1.200 triliun per tahun, serta memperkuat filantropi keagamaan melalui sinergi cendekiawan dari enam agama.
Strategi tersebut dipaparkan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat membuka The Second Global Conference on Waqf Development 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Dalam kesempatan itu, Menag menegaskan bahwa Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan pilar strategis dalam mendukung perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Nasaruddin, wakaf memiliki fleksibilitas dalam tata kelola serta jangkauan manfaat yang luas. Karena itu, instrumen tersebut dinilai relevan untuk dikembangkan di Indonesia yang memiliki masyarakat dengan latar belakang agama dan sosial yang beragam.
Ia menjelaskan bahwa penyaluran zakat memiliki ketentuan fikih yang secara khusus ditujukan kepada delapan golongan penerima atau asnaf. Sementara itu, pengembangan aset wakaf dan penyaluran manfaatnya kepada penerima atau mauquf alaih memiliki ruang pemanfaatan yang lebih luas untuk mendukung berbagai fasilitas kemaslahatan umum.
“Wakaf itu lebih fleksibel untuk kita berdayakan di masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Pengelola harta wakaf atau nazhir dapat berbentuk perorangan, yayasan, badan hukum seperti PT atau CV, maupun lembaga perbankan, selama administrasinya dikelola secara profesional dan akuntabel,” ujar Nasaruddin.
Sebagai contoh pengelolaan wakaf produktif, Menag memaparkan keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Banten. Aset wakaf tersebut dikelola secara profesional oleh nazhir, kemudian keuntungan operasionalnya dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan guru dan pembangunan fasilitas pendidikan pondok pesantren di sekitarnya.
Selain mengoptimalkan aset fisik, Kemenag juga mendorong perluasan sosialisasi skema wakaf uang berbasis tabungan bersama BWI. Skema ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin berwakaf dengan tetap menjaga keutuhan dana pokok, sementara hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat.
“Sekarang sudah ada regulasinya di mana masyarakat bisa menabung dengan cara berwakaf. Sosialisasi skema ini perlu terus kita masifkan bersama BWI kepada masyarakat karena modal pokoknya tetap utuh, tidak tergerus potongan pajak, dan imbal hasilnya memberikan manfaat berkelanjutan bagi kemaslahatan umat,” tutur Menag.
Konsolidasi 32 Instrumen Dana Sosial Syariah
Dalam upaya memperkuat ekosistem ekonomi syariah, Kemenag juga mendorong peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap ekonomi berbasis syariah. Nasaruddin menyebutkan bahwa indeks literasi dan kesadaran berekonomi syariah nasional saat ini berada di kisaran 8,2 persen.
Penguatan tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga, melibatkan Kemenag, Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) sebagai perumus konsep akademik, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) sebagai penggerak implementasi, serta Bank Indonesia, BWI, dan Baznas.
Melalui kerja sama tersebut, Kemenag mengonsolidasikan 32 instrumen dana sosial umat Islam. Instrumen itu mencakup zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, hingga berbagai skema kemitraan syariah.
Secara keseluruhan, berbagai instrumen tersebut diperkirakan memiliki potensi penghimpunan dana sedikitnya Rp1.200 triliun per tahun. Potensi ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi, memperkuat kesejahteraan masyarakat, dan memperluas manfaat dana sosial keagamaan.
Perkuat Sinergi Cendekiawan Enam Agama
Kemenag juga memperluas penguatan filantropi keagamaan dengan melibatkan komunitas cendekiawan dari berbagai agama. Upaya ini dilakukan agar pemberdayaan dana sosial tidak hanya berfokus pada umat Islam, tetapi juga mencakup potensi lembaga filantropi agama lainnya.
Setelah keberadaan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Kemenag baru-baru ini melantik Ikatan Cendekiawan Katolik, Ikatan Cendekiawan Kristen, Ikatan Cendekiawan Hindu, Ikatan Cendekiawan Buddha, dan Ikatan Cendekiawan Konghucu.
Nasaruddin menyampaikan bahwa Kemenag akan segera mempertemukan cendekiawan dari keenam agama tersebut. Pertemuan itu bertujuan merumuskan tata kelola dan optimalisasi lembaga dana sosial di masing-masing agama agar dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pengembangan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan ini tidak hanya dilakukan oleh umat Islam, tetapi umat beragama lain juga memiliki lembaga filantropi di agamanya masing-masing yang dapat diberdayakan. Ketika dana sosial di setiap agama terkelola secara optimal untuk menopang kesejahteraan umat, maka kekuatan filantropi keagamaan ini akan bersinergi memperkuat langkah negara dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan program strategis bangsa,” pungkas Menag.
Melalui tiga langkah tersebut, Kemenag berharap potensi wakaf produktif, dana sosial syariah, dan filantropi lintas agama dapat dikelola secara profesional, transparan, serta berkelanjutan. Sinergi pemerintah, lembaga keagamaan, dan para cendekiawan diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan nasional. (Red)































