Riau – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai kembali memfasilitasi kepulangan 93 Pekerja Migran Indonesia bermasalah yang dideportasi dari Malaysia pada Sabtu (10/10/2026).

Setibanya di Pelabuhan Dumai pada sore hari menggunakan transportasi laut, rombongan yang didampingi oleh perwakilan resmi pemerintah Indonesia di Malaysia tersebut langsung menjalani serangkaian prosedur kedatangan. Seluruh Pekerja Migran Indonesia menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian serta pemeriksaan kesehatan awal oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, petugas mendapati sejumlah Pekerja Migran Indonesia yang membutuhkan penanganan dan observasi medis lebih lanjut. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim BP3MI Riau segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan setempat untuk memastikan mereka memperoleh perawatan lanjutan yang memadai sesuai dengan kebutuhan medis.

Selain pemeriksaan kesehatan, petugas P4MI Kota Dumai juga memberikan pendampingan dalam layanan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Bea Cukai. Setelah seluruh proses di pelabuhan selesai, para Pekerja Migran Indonesia diarahkan ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Dumai untuk menjalani pendataan akhir dan mendapatkan fasilitas penampungan sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Kepala BP3MI Riau, Harold Hamonangan, menyampaikan bahwa negara melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) akan selalu hadir untuk memastikan setiap warga negara yang dipulangkan mendapatkan pelindungan secara optimal.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan manusiawi. Khusus bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada dalam kondisi rentan secara kesehatan, kami memastikan mereka mendapatkan dukungan medis yang layak sebelum dikembalikan kepada keluarganya,” tegas Harold.

Selama berada di Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia, para pekerja migran juga menerima edukasi dan sosialisasi mengenai risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi dan sesuai prosedur agar hak-hak ketenagakerjaan serta pelindungan hukum dan sosial dapat terjamin.

Melalui fasilitasi kepulangan ini, BP3MI Riau menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan dan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia, termasuk mereka yang menghadapi permasalahan selama bekerja di luar negeri. Koordinasi dengan berbagai pihak terus diperkuat agar proses pemulangan, penanganan kesehatan, dan pemulangan ke daerah asal dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan manusiawi. (Red)