REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus memperkuat koordinasi dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai perencanaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan pembangunan daerah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (20/10/2026), mulai pukul 14.00 WIB.

Rapat dipimpin Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, S.H.

Sejumlah pejabat dan staf dari perangkat daerah terkait turut menghadiri kegiatan tersebut. Di antaranya Kepala Bagian Umum Setda, Wahyu M.; Kepala Bagian Barang dan Jasa, Zerly; Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dodi Isgianto; serta Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Roni Saputra.

Hadir pula Kasubbag Penyusunan Program, Nova A.H.; Kasubbag Perencanaan dan Anggaran BPKD, Tuti Meutia Fransiska; staf bidang pengadaan umum, Alfian; serta staf Bagian Barang dan Jasa, Fauzan Pamungkas dan Yogi Wilian Candra.

Pengkajian ulang RUP menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan pengadaan barang dan jasa dengan kebutuhan program serta kegiatan pemerintah daerah. Melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah ini, berbagai aspek perencanaan ditelaah agar pelaksanaan pengadaan dapat berlangsung secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koordinasi tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat sinkronisasi data ant perangkat daerah, meningkatkan kesiapan dokumen perencanaan, serta mengidentifikasi berbagai hal yang perlu disesuaikan dalam pelaksanaan pengadaan.

Dengan adanya pengkajian ulang, perencanaan pengadaan diharapkan semakin terarah sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2026. Keselarasan antara kebutuhan perangkat daerah dan rencana pengadaan juga menjadi faktor penting untuk menunjang efektivitas penggunaan anggaran.

Pemkab Rejang Lebong terus mendorong penerapan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan pembangunan. Koordinasi yang melibatkan perangkat daerah terkait diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan.

Melalui perencanaan yang matang dan koordinasi yang berkesinambungan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong diharapkan mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Red/AAP)