PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mendorong pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan alokasi dana transfer ke daerah agar pembagiannya lebih proporsional, terutama bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pembangunan infrastruktur dan pemenuhan layanan dasar masyarakat tetap berjalan optimal.
Dorongan itu disampaikan di Pekanbaru, Senin (19/10/2026). DPRD Riau menilai daerah yang berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui sektor sumber daya alam perlu mendapatkan dukungan anggaran yang seimbang dengan kebutuhan pembangunan serta kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, menegaskan bahwa masyarakat di daerah memiliki hak yang sama untuk memperoleh perhatian dan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan anggaran nasional perlu mempertimbangkan kondisi riil dan kebutuhan pembangunan di setiap daerah.
“Daerah ini juga diisi oleh rakyat Indonesia. Karena itu, tentu harus diberikan perhatian khusus agar daerah juga bisa membangun,” kata Kaderismanto.
Ia menjelaskan, Riau memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Namun, potensi tersebut tidak serta-merta membuat pemerintah daerah memiliki keleluasaan anggaran untuk membiayai seluruh kebutuhan pembangunan. Keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih menjadi tantangan dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan.
Kaderismanto mengakui bahwa pemerintah pusat perlu menerapkan kebijakan pemerataan fiskal untuk membantu daerah yang memiliki kapasitas pendapatan rendah. Meski demikian, kebijakan tersebut diharapkan tetap memperhitungkan kontribusi daerah penghasil sumber daya alam terhadap perekonomian nasional.
“Pemerintah pusat memang perlu menjalankan pemerataan fiskal untuk membantu daerah dengan kapasitas pendapatan rendah. Namun, pemerataan tersebut diharapkan tidak mengabaikan kontribusi daerah penghasil terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.
Menurutnya, terbatasnya ruang fiskal dapat berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam memelihara infrastruktur jalan, meningkatkan fasilitas pendidikan, serta memperluas dan memperbaiki layanan kesehatan masyarakat. Apabila pengetatan anggaran terus berlangsung, sejumlah program pembangunan strategis berpotensi tertunda karena keterbatasan pembiayaan.
Atas kondisi tersebut, DPRD Provinsi Riau meminta pemerintah pusat segera mengevaluasi formula pengalokasian dana transfer ke daerah. Evaluasi itu diharapkan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal daerah, serta besarnya kontribusi daerah terhadap penerimaan dan perekonomian nasional.
DPRD Riau berharap penyesuaian kebijakan tersebut dapat menghasilkan pembagian anggaran yang lebih seimbang tanpa mengabaikan prinsip pemerataan antardaerah. Dengan dukungan fiskal yang memadai, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga kualitas fasilitas publik, melanjutkan pembangunan infrastruktur, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara berkelanjutan.
DPRD Provinsi Riau menilai alokasi anggaran yang proporsional menjadi salah satu faktor penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, hasil evaluasi kebijakan transfer daerah diharapkan tidak berhenti pada perubahan formula anggaran, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik dan kemajuan daerah. (Red/Asy)





























