JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mempercepat penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD) sebagai langkah strategis untuk mendukung implementasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Salah satu upaya yang menjadi perhatian ialah memastikan program pembangunan dan pembinaan olahraga memperoleh dukungan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk mengalokasikan anggaran keolahragaan. Oleh karena itu, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di seluruh Indonesia diminta lebih proaktif mengusulkan kebutuhan anggaran pembinaan olahraga kepada kepala daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ernest Rakinaung, mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak perlu ragu mengajukan anggaran olahraga karena telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Bapak dan Ibu Kepala Dinas tidak perlu ragu mengajukan anggaran ke pimpinan daerah. Dalam Pasal 79 UU Nomor 11 Tahun 2022, memberi hak dan kepastian hukum bagi daerah untuk wajib mengalokasikan anggaran olahraga dari APBD,” ujar Ernest.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Nasional: Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (16/10). Kegiatan tersebut diikuti kepala dinas pemuda dan olahraga dari berbagai daerah di Indonesia untuk membahas sinkronisasi kebijakan kepemudaan dan keolahragaan, termasuk integrasi DOD ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Dalam forum tersebut, Ernest memaparkan materi bertajuk Sinkronisasi dan Integrasi DOD ke dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah untuk Mencapai Target DBON. Materi itu menekankan pentingnya menyelaraskan perencanaan olahraga daerah dengan kebijakan pembangunan olahraga nasional agar program pembinaan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Ernest menjelaskan, pendanaan keolahragaan daerah memiliki sejumlah landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan APBD.
Landasan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan olahraga. Sejumlah langkah yang dapat dilakukan meliputi penetapan cabang olahraga unggulan, pembentukan tim koordinasi daerah, pengembangan kelas olahraga dan sentra atlet muda, serta peningkatan kapasitas pelatih dan wasit melalui sertifikasi.
Kolaborasi Lintas OPD Jadi Kunci Pembangunan Olahraga
Selain dukungan anggaran, Kemendagri menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pembangunan olahraga dinilai tidak dapat hanya mengandalkan Dispora, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Dalam struktur tim koordinasi daerah, gubernur, bupati, atau wali kota bertindak sebagai ketua. Sementara itu, sekretaris daerah (sekda) menjadi ketua pelaksana sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Struktur tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam penyusunan program, penentuan prioritas, dan pengalokasian anggaran keolahragaan.
Ernest menyebutkan bahwa pola kolaborasi lintas instansi telah menunjukkan hasil positif di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Banggai dan Provinsi Sumatera Utara.
“Pola kolaborasi antarinstansi ini terbukti sukses di beberapa daerah, seperti Kabupaten Banggai dan Provinsi Sumatera Utara,” tutur Ernest.
Kolaborasi tersebut dapat diterapkan pada berbagai bidang olahraga. Dalam olahraga pendidikan, misalnya, Dispora dapat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk mengembangkan minat, bakat, dan kreativitas siswa. Penyusunan DOD serta riset olahraga juga dapat melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) melalui kegiatan penelitian, pengembangan, dan pengkajian.
Pada bidang olahraga prestasi dan kesehatan, Dispora dapat bersinergi dengan Dinas Kesehatan untuk mendukung layanan kesehatan olahraga bagi atlet. Adapun pengembangan industri olahraga membutuhkan keterlibatan Dinas Perindustrian serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), terutama untuk memperkuat peluang usaha dan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan olahraga.
Ernest menegaskan bahwa penyusunan DOD harus membantu pemerintah daerah menentukan prioritas pembinaan secara terarah. Setiap daerah perlu mengidentifikasi cabang olahraga unggulan berdasarkan potensi, kebutuhan, dan kemampuan pembinaan yang dimiliki.
“Desain olahraga itu prinsipnya adalah fokus dan fokus. Ibarat petinju dan pelari, kedua cabang olahraga ini sangat mengandalkan fokus tingkat tinggi untuk meraih kemenangan. Jika daerah fokus membina cabor unggulannya masing-masing sesuai roadmap, kita akan mencetak atlet-atlet dunia terbaik dalam jumlah yang jauh lebih banyak,” pungkasnya.
Melalui penyusunan DOD yang terintegrasi dengan perencanaan dan penganggaran daerah, pemerintah berharap pembinaan olahraga dapat berlangsung lebih efektif. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai OPD diharapkan mampu memperkuat fondasi olahraga nasional, meningkatkan prestasi atlet, serta membuka peluang lahirnya atlet berkelas dunia dari berbagai daerah di Indonesia. (Red)

































