Batam – Pemadaman listrik atau blackout selama lebih dari 15 jam yang melumpuhkan aktivitas masyarakat Kota Batam pada Senin (12/10/2026) menuai sorotan. Di tengah keresahan dan kerugian yang dialami warga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch (RCW) Kepulauan Riau mendesak PT PLN Batam memberikan penjelasan transparan sekaligus menunjukkan tanggung jawab atas gangguan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, RCW Kepri secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Batam. Surat bernomor 145/rcw/26 tertanggal 14 Oktober 2026 itu ditandatangani Ketua RCW Kepri, Mulkan, dan ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Batam.

RCW meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan manajemen PLN Batam untuk mengungkap penyebab pasti pemadaman, langkah antisipasi sebelum kejadian, serta penanganan setelah gangguan berlangsung.

“Kami meminta pihak DPRD Kota Batam memfasilitasi pihak PLN untuk memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya, apa yang terjadi sebelum kejadian, bagaimana antisipasinya, serta apa yang dilakukan setelah kejadian,” ujar Mulkan dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Mulkan, RDP bukanlah forum untuk saling menyalahkan, melainkan ruang pertanggungjawaban dan evaluasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar serta kepastian bahwa kejadian serupa tidak terulang. Surat permohonan tersebut telah diterima Sekretariat DPRD Kota Batam pada 14 Oktober 2026. RCW kini menunggu tindak lanjut dan jadwal pelaksanaan RDP.

Selain persoalan teknis, RCW juga menyoroti aspek moral dan kepemimpinan, khususnya belum adanya permintaan maaf secara terbuka dari Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo.

Bagi masyarakat yang harus bertahan tanpa listrik selama berjam-jam, permintaan maaf bukan sekadar formalitas. Hal itu merupakan bentuk empati dan pengakuan bahwa gangguan pelayanan telah berdampak nyata terhadap aktivitas, pekerjaan, serta kehidupan warga.

RCW menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun, pemimpin perusahaan dinilai perlu hadir untuk menjelaskan kejadian, mengakui dampaknya, dan menyampaikan permintaan maaf apabila pelayanan yang menjadi tanggung jawab institusinya telah mengecewakan pelanggan.

RCW juga menuntut penjelasan yang logis dan berbasis bukti mengenai dugaan penyebab blackout, yang disebut-sebut berkaitan dengan gangguan hewan liar, yakni monyet.

Dalam RDP, PLN diminta memaparkan data teknis, kronologi kejadian, hasil investigasi, serta analisis akar penyebab gangguan. Penjelasan tersebut diharapkan dapat menjawab apakah pemadaman semata-mata dipicu faktor eksternal atau turut dipengaruhi kelemahan sistem proteksi, kondisi infrastruktur, pemeliharaan jaringan, maupun kemampuan sistem mengisolasi gangguan agar tidak meluas.

“PLN harus menjelaskan persoalan ini secara objektif, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi penjelasan bahwa blackout terjadi akibat monyet, tanpa disertai bukti dan penjelasan teknis yang masuk akal,” kata Mulkan.

Ia menambahkan, apabila penjelasan yang disampaikan tidak menjawab pertanyaan publik secara logis dan ilmiah, masyarakat dapat mempertanyakan kesimpulan tersebut.

“Kalau tidak ada penjelasan yang transparan dari PLN, ya saya bisa saja beranggapan bahwa monyet yang dituduhkan itu mengira kabel dan gardu PLN seperti pisang. Boleh dong saya beranggapan seperti itu, jika penjelasan yang diberikan tidak mampu menjawab pertanyaan publik secara logis dan ilmiah,” tutup Mulkan.

RCW berharap DPRD Kota Batam segera menjadwalkan RDP agar persoalan ini dapat diungkap secara terbuka dan menghasilkan langkah perbaikan yang konkret. Bagi masyarakat, listrik bukan sekadar persoalan lampu menyala atau padam, melainkan menyangkut kehidupan, aktivitas ekonomi, pelayanan, dan kepentingan publik.

Setelah Batam mengalami pemadaman selama lebih dari 15 jam, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang, pertanggungjawaban yang jelas, serta jaminan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Red)