SAHABAT RAKYAT, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan persoalan perlindungan anak di Indonesia masih berakar kuat pada lingkungan keluarga. Tingginya kasus pada klaster pemenuhan hak anak, khususnya subklaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, menunjukkan perlunya penguatan pola pengasuhan positif tanpa kekerasan serta peningkatan komunikasi sehat dalam keluarga.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono menyebutkan, berdasarkan data pengaduan Januari hingga April 2026, kelompok anak yang paling banyak menjadi korban berada pada rentang usia 5–12 tahun sebanyak 242 anak, disusul usia 13–17 tahun sebanyak 204 anak. Sementara itu, anak usia di bawah lima tahun tercatat sebanyak 114 korban.
“Data KPAI juga menunjukkan mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat anak. Ayah kandung tercatat sebagai pelaku terbanyak dengan 102 kasus, diikuti ibu kandung sebanyak 54 kasus,” kata Aris dalam konferensi pers, laporan pengawasan triwulan pertama KPAI Januari hingga April 2026 di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain itu, keterlibatan pihak sekolah ditemukan dalam 27 kasus, instansi pemerintahan 10 kasus, aparat penegak hukum tujuh kasus, dan pihak lainnya sebanyak 19 kasus. KPAI menilai tingginya angka pengaduan menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak.
“Anak dinilai belum sepenuhnya memperoleh hak untuk tumbuh di lingkungan yang aman, mendapatkan pengasuhan layak, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Selain persoalan dalam keluarga, KPAI juga menyoroti lingkungan pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya ramah anak. Keterlibatan pihak sekolah dan teman sebaya dalam sejumlah kasus menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan anak di satuan pendidikan melalui program Sekolah Ramah Anak, peningkatan kapasitas guru, serta pengawasan interaksi anak, termasuk di ruang digital.
Dalam pengawasan sepanjang awal 2026, KPAI menemukan sejumlah kasus strategis yang mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak di berbagai sektor. Kasus tersebut meliputi kekerasan di daycare di sejumlah daerah, kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Ciawi, Bogor, pengaruh game online terhadap anak, kasus bunuh diri anak di Ngada, Nusa Tenggara Timur, kekerasan fisik yang menyebabkan kematian anak di Bantul, hingga kasus filisida di Sukabumi.
Pada kasus daycare, KPAI menemukan masih lemahnya sistem pengawasan, standar pengasuhan, dan mekanisme perlindungan anak di lembaga penitipan anak. Banyak daycare dinilai belum memiliki standar operasional perlindungan anak maupun tenaga pengasuh dengan kapasitas memadai terkait pengasuhan anak.
Sementara dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berasrama di Ciawi, Bogor, KPAI menemukan adanya kerentanan serius pada ruang privat yang minim pengawasan. Dugaan keterlibatan tenaga pendidik dengan relasi kuasa terhadap santri menunjukkan potensi penyalahgunaan otoritas untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
KPAI juga menyoroti ancaman di ruang digital yang semakin mengkhawatirkan. Paparan konten berbahaya dan pengaruh game online dinilai membuat anak rentan meniru perilaku berisiko tanpa memahami dampaknya.
Karena itu, KPAI mendesak pemerintah pusat dan daerah memperkuat sistem perlindungan anak melalui layanan pengaduan, konseling keluarga, rehabilitasi korban, hingga deteksi dini berbasis komunitas. Penguatan pengasuhan keluarga, sekolah ramah anak, literasi digital, serta penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik anak juga dinilai harus menjadi prioritas nasional.
“Kami memandang perlindungan anak harus dilakukan secara bersama-sama. Dibutuhkan sinergi pemerintah, keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat agar setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara aman serta bermartabat,” kata Aris.
KPAI menegaskan bahwa pendidikan yang aman, inklusif, dan ramah anak merupakan hak dasar yang wajib dijamin oleh seluruh pemangku kepentingan. (red)


































