SAHABAT RAKYAT, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memastikan, video viral yang menayangkan suasana diduga kamar sel khusus dengan fasilitas mewah dan penggunaan telepon genggam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon adalah tidak benar.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan berdasarkan konfirmasi langsung dari Kepala Lapas Cilegon, konten yang beredar di media sosial tersebut sama sekali bukan bagian dari fasilitas yang ada di dalam lapas.
Menurut Rika Aprianti, seluruh warga binaan mendapatkan hak dan perlakuan fasilitas yang sama tanpa ada keistimewaan. “Kepala Lapas Cilegon sudah menyampaikan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon,” kata Rika saat memberikan keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).
Rika menyatakan, Ditjenpas tetap melakukan pengawasan dan monitoring secara ketat terkait unggahan video berdurasi 30 detik tersebut.
Ia menjamin tindakan tegas akan langsung diambil apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang oleh petugas. “Apabila ditemukan dan terbukti bahwa adanya penyalahgunaan wewenang maka pasti akan diberikan tindakan,” tegas Rika.
Sebelumnya, sebuah video singkat menjadi perbincangan hangat warganet setelah menarasikan adanya dugaan fasilitas mewah di Lapas Cilegon.
Video tersebut memperlihatkan sebuah ruangan mirip sel yang dihuni dua orang, di mana salah satu penghuni tidur di atas kasur bercorak putih-biru, sementara penghuni lainnya bersantai sambil mengisi daya ponsel.
Sebelumnya, Ditjenpas telah menggelar apel ikrar zero handphone (hp), pungutan liar, narkoba dan pelanggaran lainnya yang diikuti oleh seluruh satuan kerja dan pegawai di lingkungan lembaga tersebut pada Kamis (7/5).
Dirjenpas Mashudi menyampaikan, selama triwulan pertama 2026 tercatat sebanyak 27 pelanggaran yang berhasil ditindak oleh pihaknya, di mana 50 persen merupakan pelanggaran berat, seperti terlibat narkoba. “Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah disampaikan ke menteri. Berapa yang melakukan pelanggaran disiplin baik itu ringan, sedang maupun berat. Yang terbanyak adalah pelanggaran berat. Dari 27 pelanggaran, persetasenya paling banyak pelanggaran berat,” kata Mashudi usai memimpin apel ikrar “Zero Halinar” (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di Lapangan Kantor Ditjenpas, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (red)
































