REMBANG – Petugas gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Bea Cukai Kudus, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kejaksaan, TNI, dan Polri kembali menggelar razia rokok ilegal di Kabupaten Rembang, Selasa (27/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 19.360 batang rokok ilegal dari dua toko di Desa Bajingjowo, Kecamatan Sarang.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen, mengatakan operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang dihimpun petugas melalui kegiatan pengumpulan informasi langsung di lapangan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan rokok ilegal.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari kegiatan pengambilan informasi langsung. Kemudian, kami menyisir dua lokasi, yang pertama di Desa Bajingjowo,” kata Karnen.
Dalam pemeriksaan di toko pertama, petugas menemukan rokok ilegal dari enam merek dengan total 4.400 batang. Setelah menyelesaikan pemeriksaan di lokasi tersebut, tim gabungan melanjutkan operasi ke toko kedua yang masih berada di Desa Bajingjowo.
Dari toko kedua, petugas kembali menemukan rokok ilegal dari delapan merek dengan jumlah mencapai 14.960 batang. Dengan demikian, total temuan dari kedua lokasi tersebut mencapai 19.360 batang. Seluruh rokok yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Karnen menjelaskan, saat petugas mendatangi toko pertama, pemilik atau penjaga toko sempat terlihat panik ketika mengetahui adanya operasi penertiban rokok ilegal. Pemeriksaan awal dilakukan di bagian etalase toko. Namun, setelah menemukan sejumlah rokok ilegal, petugas memperluas pemeriksaan ke bagian dalam bangunan.
Pemeriksaan tersebut mencakup sebuah ruangan khusus di lantai atas. Di ruangan itu, petugas kembali menemukan rokok ilegal dalam jumlah lebih banyak.
“Pemeriksaan awal dilakukan di etalase toko. Namun, setelah ditemukan sejumlah rokok ilegal, petugas mengembangkan pemeriksaan ke bagian dalam bangunan, termasuk sebuah ruangan khusus di lantai atas. Di ruangan tersebut, petugas kembali menemukan rokok ilegal dalam jumlah lebih banyak,” ungkapnya.
Temuan serupa juga terjadi di toko kedua milik Lukman Hakim. Petugas awalnya menemukan sejumlah rokok ilegal di etalase warung. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke ruangan bagian dalam yang menyerupai kamar, dan kembali menemukan rokok ilegal dalam jumlah cukup banyak.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, rokok-rokok tersebut dititipkan oleh sales untuk dijual di toko-toko tersebut. Sementara itu, konsumen rokok ilegal di wilayah tersebut antara lain nelayan dan santri di pondok pesantren.
Dari sisi harga, rokok ilegal dapat dijual hingga Rp18.000 per bungkus. Harga itu lebih murah dibandingkan rokok legal yang harganya dapat mencapai lebih dari Rp25.000 per bungkus. Selisih harga tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal menarik bagi sebagian konsumen.
Karnen menegaskan, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara, terutama dari sisi penerimaan cukai. Selain itu, praktik tersebut dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produsen rokok yang menjalankan usaha secara resmi harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual lebih murah.
Melalui razia gabungan ini, petugas berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai. Sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, OPD terkait, Kejaksaan, TNI, dan Polri diharapkan memperkuat pengawasan serta mendorong perdagangan yang lebih tertib dan sesuai peraturan. (Red/RC)





























