Beranda Daerah

Aturan Baru, LKPP Atur Proyek di Bawah Rp2 Miliar untuk Kontraktor Lokal

Foto: Istimewa

BENGKULU UTARA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian pelaku usaha jasa konstruksi adalah pengaturan pemilihan penyedia untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp2 miliar.

Dalam Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ketentuan tersebut, pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp2.000.000.000,00 dilakukan terhadap penyedia yang berdomisili di kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.

Ketentuan ini menjadi perhatian bagi kontraktor lokal karena menempatkan domisili penyedia sebagai salah satu aspek penting dalam pemilihan penyedia untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran sesuai batas yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka ruang partisipasi bagi pelaku usaha konstruksi di daerah dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan demikian, perusahaan konstruksi yang berdomisili di kabupaten/kota lokasi proyek memiliki kesempatan untuk mengikuti proses pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan kesempatan kepada pelaku usaha setempat, keterlibatan kontraktor lokal juga berpotensi mendukung perputaran ekonomi daerah. Pelaksanaan proyek pemerintah dapat memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja, penggunaan material bangunan, serta aktivitas usaha lain yang berkaitan dengan sektor konstruksi.

Seorang kontraktor lokal yang berdomisili di Kabupaten Bengkulu Utara menyambut positif ketentuan tersebut. Menurutnya, kesempatan bagi penyedia yang berdomisili di daerah perlu didukung dengan proses pengadaan yang transparan, kompetitif, dan akuntabel.

“Ketentuan ini menjadi kabar baik bagi kami. Kami berharap pelaku usaha yang berdomisili di Bengkulu Utara tempat proyek dilaksanakan memperoleh kesempatan yang sesuai dengan aturan. Dengan begitu, perusahaan lokal dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat,” ujar Amri Jumanto, Direktur CV Cahaya Pangeran Semesta kepada media, Kamis (29/10/2026).

Amri juga menilai bahwa kesempatan tersebut harus diimbangi dengan kesiapan perusahaan dalam memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi yang ditetapkan.

“Kesempatan yang diberikan melalui regulasi akan kami jawab dengan hasil pekerjaan yang baik, penggunaan anggaran yang bertanggung jawab, serta komitmen terhadap mutu dan keselamatan kerja,” ujar Amri lagi.

Di sisi lain, penerapan ketentuan ini tetap perlu memperhatikan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan usaha yang sehat, dan akuntabilitas. Persyaratan pemilihan penyedia harus diterapkan secara konsisten agar pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah dan perangkat daerah yang melaksanakan pengadaan juga perlu memahami ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 secara cermat. Pemahaman tersebut penting agar proses persiapan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak tidak menimbulkan kesalahan dalam penerapan aturan.

Bagi kontraktor lokal, regulasi ini menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas usaha dan meningkatkan daya saing. Sementara itu, bagi pemerintah, pelaksanaan pengadaan yang tertib dan sesuai ketentuan diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan penerapan aturan secara tepat, kesempatan bagi penyedia lokal dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga kualitas pekerjaan, efisiensi anggaran, dan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik. (Red/A1)