JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras khusus fortifikasi. Produk beras yang diperkaya vitamin tersebut diduga memiliki mutu dan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton. Nilai barang bukti beras tersebut diperkirakan mencapai Rp155.290.000. Selain itu, penyidik turut menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi dalam konferensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhasto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut atas surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026. Surat tersebut membahas permasalahan beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Menindaklanjuti surat tersebut, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.

Berdasarkan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi dan hasil pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu serta kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan label. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi. Mereka antara lain pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta meminta keterangan dari ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.

Barang bukti yang disita meliputi 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram. Penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi.

Suhasto menerangkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Dalam proses produksinya, beras jadi ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin. Tahapan produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui memproduksi sekitar 2.500.000 kilogram beras fortifikasi selama periode April hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual rata-rata berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000 atau sekitar Rp70 miliar.

Suhasto menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Penanganan perkara ini melibatkan koordinasi lintas instansi, antara lain Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap produksi dan peredaran pangan serta memastikan masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Suara Warga: Transparansi Informasi Pangan Dinilai Penting
Dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi pada produk beras fortifikasi menjadi perhatian karena konsumen mengandalkan informasi pada kemasan saat memilih bahan pangan untuk keluarga.

Seorang warga yang diidentifikasi sebagai konsumen rumah tangga menyampaikan harapannya agar pengawasan terhadap produk pangan semakin diperkuat.

“Sebagai konsumen, kami tentu berharap informasi pada kemasan sesuai dengan kondisi produk sebenarnya. Kalau suatu produk mencantumkan kandungan vitamin tertentu, masyarakat ingin mendapatkan produk dengan mutu sesuai keterangan tersebut. Kami mendukung proses pemeriksaan oleh pihak berwenang agar persoalan ini menjadi jelas dan masyarakat merasa lebih terlindungi,” ujarnya.

Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan menyatakan akan melanjutkan pendalaman dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen. Dalam prosesnya, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red/DP)