JAKARTA – Kementerian Transmigrasi mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi yang selama bertahun-tahun belum menemukan titik terang. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mendorong pengembangan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Persoalan yang menjadi perhatian pemerintah meliputi konflik kepemilikan tanah, tumpang tindih perizinan, hingga lahan transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan kehidupan keluarganya pada lahan tersebut.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan pertanahan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (19/10/2026).

Bagi Kementerian Transmigrasi, penyelesaian konflik tanah merupakan prioritas melalui program Trans Tuntas. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan mendorong penataan pertanahan di kawasan transmigrasi secara lebih terintegrasi.

Persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan dokumen kepemilikan. Lebih dari itu, kepastian atas tanah menyangkut rasa aman, keberlanjutan mata pencaharian, serta kesempatan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi secara produktif.

Konflik Tanah Berlangsung Lintas Generasi
Di sejumlah kawasan transmigrasi, persoalan pertanahan masih berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan lintas generasi. Sebagian masyarakat telah menempati dan mengusahakan lahan sejak lama, tetapi belum memperoleh kepastian hak akibat tumpang tindih administrasi, klaim pemanfaatan lahan, status kawasan hutan, maupun perbedaan kewenangan antarlembaga.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terdapat di kawasan transmigrasi Gambut Jaya SP4, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Sengketa yang berlangsung sejak sekitar 2008–2009 tersebut berkaitan dengan tumpang tindih antara program redistribusi tanah dan penyelenggaraan transmigrasi swakarsa mandiri.

Untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum, Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, serta instansi terkait telah melakukan penelusuran dokumen, verifikasi lapangan, hingga gelar perkara.

Selain di Jambi, Kementerian Transmigrasi menindaklanjuti laporan dugaan tumpang tindih tanah transmigrasi dengan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar hukum, riwayat penguasaan lahan, status administrasi, serta hak masing-masing pihak. Langkah tersebut diperlukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memunculkan konflik baru.

Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Kementerian Transmigrasi menilai penyelesaian konflik pertanahan tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian atau lembaga saja. Sebab, persoalan tersebut kerap melibatkan kewenangan ATR/BPN, kementerian yang membidangi kehutanan, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

Oleh karena itu, koordinasi dengan Kemenko Polkam dinilai penting untuk menyelaraskan penanganan persoalan yang membutuhkan keterlibatan berbagai lembaga. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

Kementerian Transmigrasi terus mendorong percepatan inventarisasi dan verifikasi tanah, penyelarasan data pertanahan, serta penanganan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing instansi, prosedur hukum, dan hak pihak-pihak yang berkepentingan.

Pendekatan lintas sektor juga diperlukan untuk memastikan setiap kasus ditangani secara tertib dan transparan. Dengan data yang akurat serta koordinasi yang efektif, pemerintah diharapkan dapat menentukan langkah penyelesaian berdasarkan kondisi faktual dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepastian Tanah Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Bagi masyarakat transmigrasi, kepastian hukum atas tanah memiliki arti penting bagi keberlangsungan hidup keluarga. Tanah tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga sumber penghasilan dan modal utama untuk mengembangkan usaha.

Ketidakpastian status tanah dapat menghambat kegiatan pertanian, akses terhadap pembiayaan, pembangunan infrastruktur, serta masuknya investasi yang bertanggung jawab. Akibatnya, potensi ekonomi kawasan transmigrasi belum dapat dikembangkan secara optimal.

Karena itu, penyelesaian konflik pertanahan menjadi bagian penting dari transformasi pembangunan transmigrasi. Pemerintah tidak hanya berfokus pada penyediaan permukiman dan lahan, tetapi juga mendorong terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pengembangan kawasan tersebut membutuhkan landasan hukum yang jelas. Kepastian hak atas tanah akan membantu melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi secara bertanggung jawab.

Melalui program Trans Tuntas, Kementerian Transmigrasi terus memperkuat upaya penyelesaian persoalan tanah yang belum bersertifikat, penanganan sengketa, serta pembenahan tata kelola pertanahan di kawasan transmigrasi.

Kementerian juga melanjutkan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian yang adil, memberikan kepastian hukum, serta mencegah munculnya persoalan serupa pada masa mendatang.

Dengan demikian, penyelesaian konflik tanah tidak sekadar menjadi upaya penertiban administrasi, tetapi juga fondasi untuk membangun kawasan transmigrasi yang aman, produktif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat.

Kementerian Transmigrasi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan koordinasi lintas sektor agar persoalan pertanahan yang telah membebani masyarakat selama bertahun-tahun dapat memperoleh penyelesaian sesuai hukum dan prinsip keadilan. (Red/AR)