MATARAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti pentingnya percepatan realisasi anggaran dan peningkatan kualitas belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar program pembangunan tetap berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat meskipun waktu pelaksanaan anggaran semakin terbatas.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai hasil pembahasan evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026. Agenda tersebut juga mencakup keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan Raperda serta penyampaian pendapat akhir Gubernur NTB.
Laporan Banggar disampaikan Juru Bicara Banggar, Sudirsah Sujanto, S.Pd.B., S.I.P. Pembahasan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4-3176 Tahun 2026 sebagai dasar penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026.
Dalam laporannya, Banggar menegaskan bahwa penyempurnaan Raperda tidak boleh dipandang sekadar sebagai proses administratif untuk memperoleh nomor register. Lebih dari itu, penyempurnaan harus memastikan anggaran realistis dilaksanakan dalam sisa waktu tahun berjalan, didukung kepastian pendanaan, serta mampu menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah terbatasnya waktu pelaksanaan. Setelah proses registrasi dan penetapan selesai, waktu efektif untuk melaksanakan APBD Perubahan 2026 diperkirakan hanya tersisa sekitar dua bulan.
Sementara itu, hingga 30 September 2026, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp3,523 triliun atau 60,03 persen dari total pagu anggaran Rp5,869 triliun. Kondisi tersebut mendorong Banggar meminta Pemerintah Provinsi NTB segera mengambil langkah percepatan tanpa mengabaikan kualitas belanja dan kepatuhan terhadap peraturan.
Banggar juga mendorong pemerintah daerah memetakan kegiatan berdasarkan tingkat kesiapan pelaksanaan. Pemetaan tersebut meliputi belanja yang siap direalisasikan, belanja yang masih menghadapi hambatan, serta belanja yang secara objektif tidak memungkinkan diselesaikan dalam sisa waktu anggaran.
Dari sisi postur anggaran, APBD Perubahan 2026 menetapkan target pendapatan sebesar Rp5,683 triliun dan target belanja Rp6,053 triliun. Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp369,617 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan.
Banggar menekankan bahwa postur anggaran tersebut harus didukung ketersediaan kas dan perencanaan arus kas yang cermat hingga akhir tahun. Pemerintah daerah juga diminta memperhatikan pemenuhan kewajiban daerah, terutama pembayaran bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Selain itu, kesiapan pelaksanaan belanja modal dan pekerjaan fisik menjadi perhatian penting. Banggar turut menyoroti kinerja sektor pertanian dan peternakan serta perlunya penyelesaian hambatan administrasi dan penguatan kepastian tata kelola dalam pelaksanaan program.
Dalam aspek perencanaan, Banggar mengingatkan pentingnya konsistensi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta APBD.
Setiap usulan masyarakat, baik yang disampaikan melalui DPRD maupun melalui jalur eksekutif, harus diverifikasi secara teknokratis dan profesional. Penilaian wajib menggunakan parameter kelayakan dan kewenangan yang sama agar proses penganggaran berlangsung objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun satu matriks tindak lanjut yang terintegrasi. Dokumen tersebut harus memuat catatan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, tindakan koreksi, perubahan nilai anggaran, sumber pergeseran anggaran, organisasi perangkat daerah (OPD) penanggung jawab, serta dasar perencanaan dan kesesuaiannya dengan penjabaran APBD.
Matriks tersebut akan menjadi salah satu instrumen DPRD dalam memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti berbagai catatan evaluasi hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB menerima dan menyetujui hasil pembahasan serta penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD NTB. Penyempurnaan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama serta proses pembahasan yang telah dilakukan.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat, bukan semata-mata mengejar persentase penyerapan anggaran. Karena itu, seluruh OPD diminta mempercepat pelaksanaan program sekaligus memastikan setiap anggaran menghasilkan manfaat yang jelas dan terukur.
Melalui pembahasan dan penyempurnaan APBD Perubahan 2026 tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi NTB diharapkan mampu memastikan pelaksanaan anggaran berlangsung efektif, tepat sasaran, dan akuntabel. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pembangunan dan mengoptimalkan manfaat anggaran bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat. (Red/AH)





























