LEBAK – Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyalurkan dana insentif keagamaan senilai total Rp7,81 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Bantuan tersebut diberikan kepada ribuan guru madrasah diniyah, pengajar program Maghrib Mengaji, dan pimpinan pondok pesantren di seluruh wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Penyaluran insentif ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan sektor keagamaan sekaligus apresiasi kepada para pendidik yang berperan dalam membangun karakter dan meningkatkan pemahaman agama di tengah masyarakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana, menyampaikan informasi tersebut dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengembangan Keagamaan di Kabupaten Lebak”.
Iyan menjelaskan, bantuan keagamaan tersebut disalurkan kepada tiga kelompok penerima. Pertama, sebanyak 5.425 guru madrasah diniyah menerima insentif sebesar Rp600.000 per orang, dengan total anggaran sekitar Rp3,25 miliar.
Kedua, insentif diberikan kepada 12.481 guru pengajar program Maghrib Mengaji. Masing-masing penerima memperoleh Rp250.000, dengan total anggaran mencapai Rp3,12 miliar.
Ketiga, sebanyak 1.600 pimpinan pondok pesantren menerima insentif sebesar Rp900.000 per orang. Total anggaran yang dialokasikan untuk kelompok penerima ini mencapai Rp1,44 miliar.
Secara keseluruhan, dana yang disalurkan mencapai sekitar Rp7,81 miliar. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung para pendidik dan pimpinan lembaga keagamaan dalam menjalankan peran mereka, terutama dalam pendidikan agama, pembinaan generasi muda, serta penguatan kehidupan keagamaan di lingkungan masyarakat.
Dalam FGD tersebut, Iyan juga menjelaskan bahwa penyaluran insentif keagamaan berpedoman pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan ibadah haji, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Belajar Madrasah Diniyah di Kabupaten Lebak, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Selain itu, terdapat Peraturan Bupati Lebak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Gerakan Maghrib Mengaji di Kabupaten Lebak yang menjadi salah satu landasan pelaksanaan program tersebut.
Menurut Iyan, dukungan terhadap sektor keagamaan akan terus menjadi perhatian pemerintah daerah. Sinergi dengan Kementerian Agama dan para pemangku kepentingan terkait juga diperlukan agar program pengembangan keagamaan dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Bapak Bupati berkomitmen untuk terus meningkatkan pengembangan sektor keagamaan ke depan. Dukungan melalui skema APBD akan tetap diperkuat seiring sinergi yang terus dibangun bersama Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Iyan.
Salah seorang warga Lebak menyambut positif dukungan pemerintah daerah kepada para pendidik keagamaan. Menurutnya, insentif tersebut diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi guru madrasah diniyah dan pengajar Maghrib Mengaji dalam membina anak-anak di lingkungan masing-masing.
“Bantuan ini diharapkan dapat menambah semangat para guru dalam mengajar dan membimbing anak-anak. Semoga program seperti ini terus berlanjut sehingga pendidikan agama semakin berkembang dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya pada Selasa (27/10/2026).
Kegiatan FGD tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dari instansi yang berkaitan dengan sektor keagamaan, di antaranya Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, serta Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lebak.
Melalui penyaluran insentif dan koordinasi lintas instansi, Pemerintah Kabupaten Lebak diharapkan dapat terus memperkuat dukungan terhadap pendidikan keagamaan. Keberlanjutan program ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan peran guru madrasah diniyah, pengajar Maghrib Mengaji, dan pimpinan pondok pesantren dalam membentuk generasi yang berkarakter serta memiliki pemahaman agama yang baik. (Red/Han)





























