LISABON – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong pengakuan internasional terhadap sertifikat kompetensi pelaut perikanan Indonesia guna memperluas peluang kerja di luar negeri sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional. Upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan kerja sama dengan Portugal dan Spanyol, terutama terkait pengakuan sertifikasi, penyelarasan standar kompetensi, serta pengembangan sumber daya manusia di sektor kelautan dan perikanan.
Dorongan itu disampaikan delegasi KKP dalam rangkaian pertemuan Indonesia–Europe Business Forum (IEBF) 2026 yang berlangsung di Lisabon, Portugal, dan Madrid, Spanyol, pada 4–11 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, Indonesia berupaya memperkuat kerja sama dengan negara mitra agar kompetensi pelaut perikanan nasional dapat diterima sesuai standar dan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.
Pembahasan mencakup peluang kerja bagi awak kapal perikanan pada berbagai jenjang, mulai dari tenaga operasional atau rating hingga posisi perwira, nakhoda, dan ahli mesin kapal. Perluasan pengakuan sertifikat diharapkan membuka kesempatan bagi pelaut Indonesia untuk mengisi kebutuhan tenaga profesional di industri perikanan Eropa sesuai kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengakuan sertifikasi menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan akses kerja pelaut perikanan Indonesia di tingkat internasional. Namun, upaya tersebut harus tetap mengutamakan standar kompetensi, keselamatan kerja, serta perlindungan awak kapal.
“Pengakuan sertifikasi perlu diperluas agar kompetensi pelaut perikanan Indonesia dapat diterima di negara mitra, termasuk untuk jenjang perwira. Upaya ini harus tetap mengacu pada standar kompetensi, keselamatan, dan perlindungan awak kapal,” ujar Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Indonesia dan Portugal Sepakati Pengakuan Sertifikat
Salah satu hasil penting dari rangkaian pertemuan tersebut adalah penandatanganan Agreement on the Mutual Recognition of the Personnel Certification of Fishing Vessels Between the Portuguese Republic and the Republic of Indonesia di Portugal. Kesepakatan ini mengatur pengakuan timbal balik sertifikat kompetensi dan sertifikat keahlian awak kapal perikanan yang diterbitkan oleh otoritas berwenang kedua negara.
Pengakuan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995. Konvensi internasional ini menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan pelatihan, sertifikasi, dan pengawasan terhadap kompetensi personel kapal perikanan.
Melalui kesepakatan tersebut, Indonesia dan Portugal diharapkan memiliki landasan kerja sama yang lebih kuat untuk memfasilitasi pengakuan kualifikasi pelaut perikanan. Dengan demikian, sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di masing-masing negara dapat diproses untuk memperoleh pengakuan sesuai mekanisme dan persyaratan yang disepakati.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, menjelaskan bahwa mekanisme pengakuan dan pengesahan sertifikat atau endorsement menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Menurut Radiarta, mekanisme ini membuka peluang bagi awak kapal perikanan Indonesia dan Portugal untuk bekerja di kapal berbendera negara mitra sepanjang memenuhi kualifikasi, ketentuan sertifikasi, serta persyaratan yang berlaku. Personel yang berpeluang memperoleh akses tersebut mencakup nakhoda, mualim, masinis, dan operator radio.
Pengaturan ini diharapkan dapat memperjelas prosedur pengakuan kompetensi sekaligus memberikan kepastian bagi pelaut yang ingin mengembangkan karier di industri perikanan internasional. Meski demikian, kesempatan bekerja tetap bergantung pada kesesuaian sertifikat, kebutuhan industri, dan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
Perluas Pengakuan Sertifikasi dengan Spanyol
Selain memperkuat hubungan dengan Portugal, Indonesia juga mendorong pembaruan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Spanyol. Perjanjian pengakuan timbal balik sertifikasi yang ditandatangani pada 2023 tersebut dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan standar internasional di bidang kompetensi personel kapal perikanan.
Salah satu acuan yang menjadi perhatian adalah amendemen International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Penyesuaian terhadap perkembangan standar tersebut diperlukan agar pengakuan sertifikasi antara Indonesia dan Spanyol tetap relevan dengan ketentuan internasional.
Selama ini, pengakuan sertifikasi dalam kerja sama dengan Spanyol mencakup awak kapal pada tingkat operasional atau rating. Dalam proses pembaruan MRA, Indonesia mengusulkan agar cakupan pengakuan diperluas hingga jenjang perwira, termasuk nakhoda dan ahli mesin kapal.
Perluasan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pelaut perikanan Indonesia untuk mengisi posisi profesional sesuai kemampuan dan pengalaman mereka. Dengan pengakuan yang lebih luas, peluang kerja tidak hanya terbatas pada posisi operasional, tetapi juga dapat menjangkau jabatan yang membutuhkan kualifikasi dan tanggung jawab lebih tinggi.
Dalam usulan pembaruan itu, Indonesia mendorong pengakuan sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) tingkat I, II, dan III. Indonesia juga mengusulkan penggunaan sertifikat Basic Safety Training Fisheries Class I (BSTF-I) serta Buku Pelaut Perikanan sebagai dokumen pendukung dalam proses verifikasi.
Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat membantu otoritas terkait memastikan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi pelaut dengan persyaratan yang ditetapkan. Dengan proses verifikasi yang jelas, pengakuan sertifikasi dapat dilakukan secara lebih terarah tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan standar profesional.
Jaga Keberlanjutan Kerja Pelaut
Dalam pembahasan dengan Spanyol, Indonesia turut mengusulkan pengaturan transisi untuk menjaga keberlanjutan pekerjaan awak kapal yang telah bekerja selama proses pembaruan MRA berlangsung. Usulan ini menjadi perhatian agar perubahan ketentuan sertifikasi tidak serta-merta mengganggu status kerja pelaut yang sudah ditempatkan di kapal.
Selain itu, kedua negara menjajaki pembentukan kelompok kerja bersama untuk membahas berbagai persoalan teknis dan memantau pelaksanaan perjanjian. Kelompok kerja tersebut diharapkan dapat menjadi sarana koordinasi dalam menyelesaikan kendala implementasi, menyelaraskan prosedur, serta memastikan kerja sama berjalan sesuai kesepakatan.
Untuk memastikan kebijakan pengakuan sertifikasi sesuai dengan kebutuhan industri, KKP juga berdiskusi dengan asosiasi industri perikanan Spanyol, CEPESCA. Pembahasan mencakup kebutuhan tenaga kerja di sektor perikanan, posisi yang masih sulit dipenuhi, serta peluang penempatan pelaut Indonesia pada jabatan profesional yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi mereka.
Melalui rangkaian pertemuan tersebut, KKP berupaya memperkuat posisi pelaut perikanan Indonesia di pasar kerja internasional. Pengakuan sertifikat, penyelarasan standar kompetensi, dan komunikasi dengan pelaku industri menjadi langkah penting untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus memastikan tenaga kerja Indonesia mampu memenuhi kebutuhan industri perikanan global.
Ke depan, keberhasilan kerja sama ini akan bergantung pada tindak lanjut kesepakatan, kejelasan mekanisme sertifikasi, dan pemenuhan standar yang dipersyaratkan negara mitra. Dengan penguatan kompetensi dan perlindungan awak kapal, pelaut perikanan Indonesia diharapkan memiliki akses kerja yang lebih luas serta mampu bersaing pada berbagai jenjang profesional di tingkat internasional. (Red)






























