JAKARTA – Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menjaga ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan menurunnya produksi dari sejumlah sumur minyak dan gas bumi (migas). Percepatan eksplorasi, penemuan cadangan baru, serta penguatan investasi dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Sokoguru Policy Forum bertema “Darurat Eksplorasi, Mutlaknya Kolaborasi Mendukung Ketahanan Energi Nasional” yang digelar di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Forum tersebut menjadi bagian dari pengembangan diskusi kebijakan publik melalui Sokoguru Policy Series. Kegiatan ini mempertemukan regulator, praktisi, akademisi, dan pengamat energi nasional untuk merumuskan gagasan serta mendorong terobosan kebijakan dalam mempercepat kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.
Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mendukung keberlanjutan cadangan dan produksi migas, mengurangi kerentanan pasokan energi, menekan defisit perdagangan migas, serta mengurangi beban fiskal pemerintah.
Komisaris Independen PT Pertamina (Persero), Raden Adjeng Sondaryani, mengatakan peningkatan cadangan migas membutuhkan terobosan dalam kegiatan eksplorasi. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui eksplorasi di wilayah perbatasan atau frontier, perairan laut dalam (deep water), serta pencarian potensi lapangan migas raksasa atau giant fields.
Menurutnya, penemuan cadangan baru diharapkan dapat memperkuat upaya mewujudkan swasembada energi sekaligus meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi di dalam negeri.
“Diharapkan dengan temuan ini dapat mendukung swasembada energi dan meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi di dalam negeri yang sejalan dengan program Asta Cita Bapak Presiden RI,” ujar Adjeng.
Sementara itu, Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero), Agung Wicaksono, menyoroti pentingnya penguatan tata kelola dan investasi untuk menjawab tantangan sektor hulu migas Indonesia.
Ia menjelaskan, tantangan yang dihadapi saat ini antara lain penurunan produksi sumur, sementara realisasi pengeboran sumur eksplorasi masih berada di bawah target.
“Perlu kolaborasi untuk akselerasi kegiatan eksplorasi antara regulator, auditor negara, praktisi hukum, pelaku usaha, dan akademisi,” tegas Agung.
63 Cekungan Migas Belum Dieksplorasi
Forum tersebut juga menghadirkan sejumlah pakar dan pemangku kepentingan sektor energi nasional sebagai panelis. Mereka antara lain Koordinator Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional Satya Widya Yudha, Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Rikki Rahmat Firdaus, VP Supply Chain Management and Procurement Searah Muara Bakau Teddy Wahyu Rahmanto, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, serta Kepala SKK Migas periode 2014–2018 Amien Sunaryadi.
Diskusi membahas kondisi terkini sektor migas, berbagai hambatan eksplorasi, serta strategi untuk mempercepat penemuan cadangan dan meningkatkan produksi nasional.
Satya Widya Yudha menyoroti semakin melemahnya posisi ASEAN sebagai kawasan pengekspor bahan bakar fosil di tengah meningkatnya kebutuhan impor minyak. Menurutnya, Kebijakan Energi Nasional (KEN) memberikan arah bagi upaya mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi sekaligus memenuhi komitmen dekarbonisasi.
Kondisi tersebut, lanjut Satya, menunjukkan perlunya peningkatan kegiatan eksplorasi, penemuan cadangan baru, dan optimalisasi produksi minyak bumi.
Selain itu, percepatan pengembangan lapangan gas baru serta penguatan infrastruktur dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pasokan gas nasional.
Sementara itu, Rikki Rahmat Firdaus mengungkapkan bahwa Indonesia masih memiliki potensi migas yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dari total 128 cekungan migas yang teridentifikasi, sebanyak 65 cekungan disebut belum dieksplorasi.
Untuk mendorong percepatan kegiatan tersebut, SKK Migas meluncurkan kampanye basin to barrel. Program ini bertujuan mempercepat eksplorasi pada cekungan-cekungan potensial melalui berbagai kemudahan yang disiapkan bagi kegiatan usaha hulu migas.
“Dengan itu, SKK Migas meluncurkan kampanye basin to barrel untuk mengakselerasi kegiatan eksplorasi pada cekungan-cekungan dengan memberikan berbagai kemudahan,” ucap Rikki.
Kepastian Hukum dan Perizinan Jadi Kunci
Dari sisi pelaku usaha, Teddy Wahyu Rahmanto menekankan bahwa keberlanjutan produksi migas sangat bergantung pada keberhasilan kegiatan eksplorasi. Tanpa penemuan cadangan baru, produksi dalam jangka panjang akan menghadapi tantangan yang semakin besar.
“Karena tanpa eksplorasi yang kuat, tidak akan ada produksi yang sustainable,” tutur Teddy.
Pandangan tersebut diperkuat Amien Sunaryadi yang mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam, termasuk migas, merupakan bagian dari amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pengelolaan tersebut harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, Amien juga menyoroti tingginya risiko dalam kegiatan eksplorasi. Menurutnya, diperlukan perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik agar risiko usaha dapat dikelola tanpa menghambat keputusan strategis.
Ia menilai kekhawatiran dalam pengambilan keputusan di sektor hulu migas menjadi salah satu faktor yang dapat menghambat pelaksanaan eksplorasi secara agresif.
“Masih adanya ketakutan pengambilan keputusan hulu migas merupakan salah satu faktor utama tidak dilakukannya ekplorasi yang agresif. Strategi pemberantasan korupsi harus dikaji ulang,” ujar Amien.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai kegiatan eksplorasi migas di Indonesia masih menghadapi hambatan mendasar. Persoalan tersebut mencakup kompleksitas perizinan, ketidakpastian regulasi dan fiskal, serta tingginya risiko teknis dan keekonomian.
Untuk mengatasi persoalan itu, Komaidi mendorong pembaruan regulasi melalui percepatan penyelesaian Undang-Undang Migas. Ia juga menekankan perlunya fleksibilitas fiskal, penyederhanaan perizinan, serta perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik sesuai prinsip Business Judgment Rule.
“Diperlukan pembaharuan hukum dengan mempercepat penyelesaian Undang Undang Migas, pemberiaan fleksibilitas fiskal, penyederhanaan perizinan dan perlindungan hukum atas keputusan Business Judgment Rule dengan itikad baik,” tutup Komaidi.
Melalui Sokoguru Policy Series, para pemangku kepentingan berharap dialog dan kolaborasi lintas sektor dapat terus diperkuat. Sinergi antara pemerintah, regulator, pelaku usaha, akademisi, dan praktisi hukum dinilai penting untuk mempercepat eksplorasi, meningkatkan cadangan migas, serta memperkuat ketahanan energi nasional secara berkelanjutan. (Adv)
































