JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan kerugian kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Tahap I. Penyerahan dana kepada pihak yang berhak tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Kantor Badan Pemulihan Aset, Kebagusan, Jakarta Selatan.
Total dana yang disalurkan pada tahap pertama mencapai Rp229.428.515.741 atau sekitar Rp229,4 miliar. Dana tersebut berasal dari pengelolaan uang sitaan dan hasil lelang aset dalam perkara KSP Indosurya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Dana pemulihan tersebut tersimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Rinciannya meliputi uang rupiah sebesar Rp39.601.549.009, hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat senilai USD896.988,43 sebesar Rp15.836.330.732, serta hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat sebesar Rp10.404.174.000.
Selain itu, dana juga berasal dari hasil lelang satu bidang tanah dan bangunan di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai Gedung Indosurya Center atas nama PT Sun International Capital, senilai Rp129.176.107.000. Sumber lainnya berasal dari hasil lelang dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, sebesar Rp34.410.355.000.
Penyaluran dana ini bertujuan memulihkan kerugian finansial para korban melalui pengembalian aset hasil sitaan perkara. Dana disalurkan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan besaran penggantian berdasarkan hasil penilaian kerugian oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pelaksanaan pemulihan aset tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui Pasal 30A, Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Patris Yusrian Jaya, menyatakan bahwa perkara gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu kasus kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar di Indonesia. Karena itu, pengembalian hak-hak korban menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum.
“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” ujar Patris dalam tulisan, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, proses pengembalian dana melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai pelaksana putusan, di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset dan LPSK untuk memastikan penyaluran dana berlangsung tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum penyaluran dilakukan, LPSK bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan pendaftaran dan verifikasi korban. Pendaftaran dibuka pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025, kemudian diperpanjang selama 30 hari sampai 25 September 2025 melalui situs resmi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil verifikasi dan penghitungan kerugian, sebanyak 3.317 korban dinyatakan memenuhi persyaratan penerimaan dengan total nilai kerugian mencapai Rp8.062.592.702.119 atau sekitar Rp8,06 triliun. Besarnya nilai kerugian tersebut menunjukkan bahwa dana yang disalurkan pada tahap pertama masih merupakan bagian dari upaya pemulihan hak korban secara bertahap.
Badan Pemulihan Aset bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga terus mengupayakan penyelesaian aset lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang masih ditangani mencakup tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.
Patris menegaskan, sinergi antara Kejaksaan dan LPSK sangat diperlukan agar proses pemulihan kerugian dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Ia juga mengakui bahwa dana yang disalurkan pada tahap pertama belum sebanding dengan total kerugian yang dialami para korban.
“Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” tutupnya.
Melalui penyaluran dana tahap pertama ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan mengembalikan hak pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum. Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi pengelolaan aset hasil perkara serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tindak lanjut penanganan kasus KSP Indosurya. (Red/AR)

































