MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terindikasi mengalami anomali berdasarkan hasil review Inspektorat Provinsi NTB tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memperkuat tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah agar berjalan sesuai ketentuan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, Ahad (18/10/2026). Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi pemberitaan sejumlah media dalam sepekan terakhir mengenai Pokir DPRD yang tidak dapat dilaksanakan.

Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari evaluasi tata kelola pemerintahan di NTB melalui rapat koordinasi bersama KPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), unsur pimpinan DPRD, serta pemerintah kabupaten dan kota se-NTB pada 2–3 September 2026.

Dalam evaluasi tersebut, KPK memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek tata kelola pemerintahan yang dinilai memerlukan penguatan. Aspek tersebut meliputi perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hibah, serta mekanisme pengusulan dan pelaksanaan Pokir DPRD.

Menurut Aka, persoalan Pokir tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran yang dialokasikan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap prosedur perencanaan dan penganggaran. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang ditentukan, memiliki rekam jejak pengusulan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan juga ketertiban proses perencanaan dan penganggarannya. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sejumlah indikasi anomali yang menjadi perhatian berkaitan dengan pengusulan Pokir yang tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selain itu, ditemukan persoalan berupa kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), tetapi tidak memiliki rekam pengusulan sebagaimana mestinya.

Persoalan lainnya mencakup pengusulan Pokir lintas daerah pemilihan serta perbedaan alokasi anggaran antarangggota DPRD. Berbagai hal tersebut perlu ditelaah lebih lanjut dari aspek akuntabilitas dan kepatuhan terhadap mekanisme penganggaran daerah.

Sebagai tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK, Inspektorat Provinsi NTB melakukan review terhadap Pokir yang terindikasi mengalami anomali. Hasil penelaahan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah tindak lanjut, termasuk memastikan kegiatan yang masuk dalam kategori tersebut tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Aka menegaskan, alokasi anggaran terkait masih tercantum dalam DPA perangkat daerah masing-masing. Namun, keberadaan alokasi anggaran dalam dokumen tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan kegiatan Pokir yang terindikasi mengalami anomali berdasarkan hasil review Inspektorat dan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK.

“Ini merupakan langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK. Tujuannya agar pelaksanaan anggaran tetap berada dalam koridor ketentuan dan potensi persoalan tata kelola dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.

Pemprov NTB juga mengharapkan masyarakat, terutama konstituen anggota DPRD, memahami persoalan tersebut secara proporsional. Pemerintah menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat tetap penting dan harus dihormati. Namun, pelaksanaannya melalui anggaran daerah wajib mengikuti seluruh mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan sesuai peraturan yang berlaku.

“Tidak dapat dilaksanakannya Pokir yang terindikasi anomali merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK berdasarkan review Inspektorat. Aspirasi masyarakat tetap kita hormati, sementara penggunaan uang rakyat harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Aka.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan bukanlah penghambat pembangunan. Sebaliknya, penerapan aturan secara konsisten merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan program, melindungi keuangan daerah, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Melalui langkah tersebut, Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Pemerintah berharap seluruh program pembangunan dapat dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang tertib, mekanisme yang jelas, serta prinsip pertanggungjawaban demi kepentingan masyarakat. (Red/AH)