Foto: Istimewa

JAWA TENGAH – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang mengunjungi BK DPRD Provinsi Jawa Tengah di Gedung Berlian, Jumat (16/10/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperdalam pemahaman mengenai mekanisme penanganan perkara etik, termasuk prosedur penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pelaksanaan sidang etik bagi anggota dewan.

Rombongan BK DPRD Kabupaten Rembang diterima Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Jawa Tengah, Moh. Budiyono, bersama Anggota BK Yusuf Hidayat. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi kedua lembaga untuk bertukar pengalaman dan membahas langkah-langkah menjaga etika serta kehormatan lembaga legislatif.

Ketua BK DPRD Kabupaten Rembang, Muhammad Lutfi Afifi, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari mekanisme penanganan perkara etik yang diterapkan di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pembahasan mencakup tahapan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota dewan.

Melalui kegiatan tersebut, BK DPRD Kabupaten Rembang berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai prosedur penanganan pengaduan, koordinasi antarlembaga, serta langkah penyelesaian persoalan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Moh. Budiyono menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengaduan yang perlu diselesaikan melalui mekanisme penanganan formal oleh BK DPRD Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, apabila muncul persoalan, pendekatan kekeluargaan menjadi salah satu langkah awal yang diupayakan untuk mencari penyelesaian.

“Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan dengan baik, tentu penanganannya kami kembalikan kepada fraksi terkait. Terpenting dalam sikap BK adalah pencegahan. Dewan pun harus menghindari pelanggaran etik yang bersifat berat,” ujar Budiyono.

Ia menekankan bahwa upaya pencegahan menjadi bagian penting dalam menjaga perilaku dan integritas anggota legislatif. Dengan demikian, potensi pelanggaran etik diharapkan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

Anggota BK DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yusuf Hidayat, menambahkan bahwa etika dan moral harus menjadi landasan bagi anggota legislatif dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.

Sementara itu, Anggota BK DPRD Kabupaten Rembang, Maryono, menyampaikan bahwa kondisi di daerahnya sejauh ini masih kondusif. Meski demikian, setiap tindakan anggota dewan yang berpotensi menimbulkan persoalan tetap perlu mendapat perhatian agar dapat ditangani secara tepat.

Menurut Maryono, kekeliruan dalam mengambil langkah penyelesaian dapat menyebabkan persoalan berkembang menjadi lebih serius. Karena itu, BK perlu memahami mekanisme penanganan yang tepat serta memastikan setiap persoalan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Staf Ahli BK DPRD Provinsi Jawa Tengah, Stephanus Sukirno, turut menjelaskan bahwa BK merupakan salah satu alat kelengkapan dewan. Oleh sebab itu, persoalan yang memerlukan tindak lanjut harus dilaporkan kepada pimpinan, sedangkan pelaksanaannya mengacu pada kesepakatan bersama.

Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai pentingnya koordinasi kelembagaan dalam menjalankan fungsi BK. Mekanisme pelaporan dan tindak lanjut perlu dilaksanakan secara terarah agar penanganan persoalan tetap berada dalam koridor kewenangan yang berlaku.

Melalui kunjungan dan diskusi tersebut, BK DPRD Kabupaten Rembang memperoleh tambahan wawasan mengenai penanganan perkara etik, koordinasi kelembagaan, serta upaya pencegahan pelanggaran kode etik anggota dewan.

Pertemuan ini sekaligus menjadi sarana berbagi pengalaman bagi kedua lembaga dalam menjaga etika, moral, dan kehormatan lembaga legislatif. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme penanganan persoalan, diharapkan pelaksanaan tugas BK dapat semakin efektif dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja legislatif yang berintegritas. (Red/Ocid)