Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) sektor energi.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara marathon menggelar pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP yang berlangsung sepanjang tahun 2009 hingga 2024 pada Pada Senin, (12/10/2026).

Langkah ini menegaskan keseriusan korps adhyaksa dalam membedah indikasi praktik penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang diduga telah berlangsung selama belasan tahun dalam proyek kerja sama operasional migas di wilayah Kota Bekasi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung, ketiga orang saksi yang kooperatif memenuhi panggilan dan hadir mendatangi Gedung Bundar JAM PIDSUS Jakarta Selatan terdiri dari unsur pejabat daerah aktif hingga jajaran birokrasi kementerian.

Adapun rincian ketiga saksi yang dimintai keterangannya pada hari tersebut meliputi: MR, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, AF, pejabat/perwakilan dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, CMS, mantan Sekretaris DPRD Kota Bekasi yang menjabat pada tahun 2009.

Pemeriksaan terhadap jajaran sekretariat legislatif daerah serta perwakilan kementerian dalam negeri ini dinilai menjadi langkah penting bagi tim penyidik. Pemanggilan MR dan CMS fokus pada penelusuran regulasi daerah, mekanisme pengawasan legislatif, pembentukan peraturan daerah, serta penyertaan modal awal maupun persetujuan Kerja Sama Operasi (KSO) yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Bekasi sejak rentang waktu 2009 lalu.

Sementara itu, kesaksian dari AF selaku perwakilan Sekretariat Kementerian Dalam Negeri diperlukan untuk mendalami aspek pembinaan, pengawasan BUMD, serta kesesuaian prosedur administrasi tata kelola BUMD daerah sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan maraton terhadap para saksi ini bertujuan mendasar untuk menguatkan konstruksi hukum perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tulis keterangan resmi dari Tim Penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.

Keterangan yang diperoleh dari para saksi akan dikroscek dengan alat bukti lain berupa dokumen-dokumen perjanjian KSO, laporan keuangan tahunan BUMD, audit independen, serta keterangan saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya. Hal ini dilakukan guna memastikan penyusunan berkas perkara memiliki landasan hukum yang kokoh saat dilimpahkan ke tahap penuntutan maupun persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Red/A1)