MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (2/11/2026), membahas upaya memperkuat regulasi guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.
Ranperda tersebut diusulkan untuk menjawab berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang masih dihadapi masyarakat. Sejumlah hal menjadi perhatian, mulai dari kemudahan akses pengobatan, kepastian ketersediaan kamar rawat inap, ketersediaan obat-obatan, hingga perlindungan terhadap pasien dan tenaga kesehatan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sri Rezeki dan Zulkarnaen, para anggota DPRD Kota Medan, Pj. Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Penjelasan DPRD atas Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan disampaikan Wakil Ketua DPRD Sri Rezeki. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pembaruan regulasi kesehatan daerah menjadi kebutuhan mendesak seiring perkembangan pelayanan kesehatan dan perubahan kebijakan nasional, khususnya setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Sri Rezeki, masyarakat masih menghadapi sejumlah kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan. Persoalan tersebut antara lain antrean panjang di puskesmas dan rumah sakit, kesulitan memperoleh kamar rawat inap, serta kekhawatiran terhadap biaya pembelian obat.
Karena itu, Ranperda ini diarahkan untuk membangun sistem kesehatan yang tidak hanya berorientasi pada pengobatan, tetapi juga mengutamakan pencegahan penyakit melalui upaya promotif dan preventif. Ruang lingkupnya mencakup pencegahan penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan jiwa, serta pengawasan keamanan pangan.
Selain itu, regulasi tersebut mengatur penguatan puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, penyederhanaan sistem rujukan, serta kewajiban fasilitas kesehatan untuk memberikan pertolongan terlebih dahulu kepada pasien dalam kondisi gawat darurat. Pelayanan darurat tidak boleh dipersulit oleh urusan administrasi maupun pembiayaan.
“Kepastian informasi ketersediaan kamar rawat inap dan sistem rujukan yang terintegrasi juga menjadi substansi penting. Dengan demikian, keluarga pasien tidak perlu lagi mencari informasi tempat tidur dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya,” jelas Sri Rezeki.
Perlindungan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu poin penting. Dalam Ranperda tersebut ditegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pasien berdasarkan status kepesertaan jaminan kesehatan. Pemulangan pasien harus didasarkan pada kondisi dan pertimbangan medis. Sementara itu, kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas perlu mendapatkan jalur pelayanan khusus.
“Ranperda ini juga menekankan ketersediaan obat dan alat kesehatan agar pasien tidak terbebani membeli obat yang seharusnya menjadi haknya,” ujarnya.
Di sisi lain, perlindungan tenaga kesehatan turut menjadi perhatian. Regulasi ini mengatur jaminan keamanan dalam bekerja, perlindungan dari kekerasan dan ancaman, pemenuhan hak secara layak, serta peningkatan kemampuan melalui pelatihan pelayanan prima.
Dalam aspek pembiayaan, pengelolaan anggaran kesehatan daerah, termasuk program Universal Health Coverage (UHC), harus dilaksanakan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran. Pengawasan mutu serta akreditasi fasilitas kesehatan juga akan diperkuat.
Sri Rezeki menambahkan, setiap pengaduan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti. Fasilitas maupun tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan baik dapat memperoleh penghargaan. Sebaliknya, pihak yang mengabaikan keselamatan pasien dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Integrasi sistem informasi kesehatan daerah juga diusulkan untuk mendukung perencanaan, pelayanan, dan pengawasan agar lebih efektif serta tepat sasaran.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan Ranperda tersebut nantinya tidak cukup diukur dari pengesahannya menjadi peraturan daerah, tetapi harus dilihat dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan perda ini nanti tidak diukur dari saat ia disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Yaitu ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, ketika obat tersedia dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang,” ungkapnya.
Pada akhir penyampaian, Sri Rezeki mengharapkan tanggapan, saran, dan masukan dari Wali Kota Medan terhadap Ranperda tersebut. Selanjutnya, rancangan regulasi itu akan dibahas bersama sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD dan Pemko Medan diharapkan dapat memperkuat landasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah sehingga hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang aman, adil, dan berkualitas semakin terjamin. (Red/OPL)
















