BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha di Hotel Two Kazana, Kamis (22/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya memperluas akses perlindungan jaminan sosial agar semakin banyak pekerja memperoleh manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Herwan menjelaskan, anggaran Rp2 miliar tersebut diarahkan untuk membantu mendaftarkan pekerja sektor informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun sebelumnya, bantuan kepesertaan telah menyasar sejumlah kelompok pekerja, antara lain marbot, imam masjid, pengemudi ojek daring (ojol), serta kelompok pekerja lainnya.
“Pemprov Bengkulu sudah membantu melalui anggaran APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp2 miliar untuk mendaftarkan para pekerja di seluruh kabupaten dan kota. Tahun kemarin kita daftarkan seperti marbot, imam, ojol, dan lain-lain,” kata Herwan Antoni.
Menurutnya, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Melalui kepesertaan tersebut, pekerja diharapkan dapat menjalankan pekerjaan dengan lebih tenang, sedangkan keluarga mereka memiliki jaring pengaman ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sesuai dengan manfaat program yang diikuti.
Di sisi lain, Herwan mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu saat ini baru mencapai 22 persen. Angka tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan untuk 2026, yakni sebesar 48 persen.
Untuk mengejar target tersebut, ia menilai perlu dilakukan pemetaan secara lebih intensif terhadap kelompok pekerja dan perusahaan yang belum terdaftar. Pendataan yang akurat diperlukan agar perluasan kepesertaan dapat dilaksanakan secara terarah, baik bagi pekerja sektor informal maupun karyawan perusahaan swasta.
“Pekerja kita ini tersebar, banyak yang bekerja di sektor swasta. Ada juga yang bekerja di rumah tangga. Jadi, saya sampaikan kepada Pak Iwan selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu agar ini dipetakan dan dikelompokkan,” jelasnya.
Pemetaan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan mengidentifikasi kelompok pekerja yang belum memperoleh perlindungan. Dengan demikian, program perluasan kepesertaan dapat menjangkau pekerja secara lebih merata, termasuk mereka yang selama ini belum terdata atau belum memiliki akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Iwan Kurniawan, mengatakan pihaknya terus mengimbau dan mengingatkan perusahaan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan perusahaan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan cakupan kepesertaan di Provinsi Bengkulu.
Iwan menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Konsekuensi pidana juga dapat berlaku apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk dalam kasus pemotongan iuran pekerja yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
“Kami juga sudah mengimbau dan mengingatkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar memenuhi kewajibannya. Ada sanksi administratif, bahkan bisa juga pidana apabila perusahaan memotong dana BPJS Ketenagakerjaan tetapi tidak menyetorkannya,” tegas Iwan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Henny Fatimah, serta sejumlah perwakilan perusahaan di Bengkulu.
Melalui alokasi anggaran Rp2 miliar, penguatan pendataan pekerja, dan peningkatan kepatuhan perusahaan, Pemprov Bengkulu berharap semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung tercapainya target kepesertaan pada 2026 sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja dan keluarganya di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. (Red/SY)





























