REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menyatakan kesiapan mendukung pemeriksaan terinci yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada efektivitas pengelolaan rumah sakit dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat entry meeting bersama tim pemeriksa BPK RI yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Kamis (22/10/2026), pukul 09.00 WIB. Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk mengoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan sekaligus memastikan kesiapan perangkat daerah dan manajemen rumah sakit dalam menyediakan data serta informasi yang diperlukan.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, S.E., M.M., didampingi Inspektur Kabupaten Rejang Lebong Erik Rosadi, S.STP., M.Si., serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Dicky Iswandi, S.T. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Rejang Lebong Nova Frisca Elianti, M.Kes., jajaran perangkat daerah terkait, serta tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Iwan menegaskan bahwa pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dari evaluasi tata kelola pemerintahan, termasuk pengelolaan rumah sakit sebagai salah satu institusi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kesehatan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan. Sebaliknya, proses tersebut perlu dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan, mengevaluasi pelaksanaan program, serta memperbaiki sistem pengelolaan agar semakin efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemeriksaan ini justru kita perlukan sebagai bentuk kesadaran dan kebutuhan untuk bekerja dengan baik, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Iwan.

Ia meminta Plt. Direktur RSUD Rejang Lebong beserta seluruh jajaran agar menyiapkan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa secara lengkap, akurat, dan transparan. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong diminta melakukan pemantauan serta mengoordinasikan proses pemeriksaan agar berjalan tertib dan lancar.

Sementara itu, Pengendali Teknis Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Antonius, menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan kinerja tematik nasional yang dilaksanakan di sejumlah pemerintah daerah dan rumah sakit di Indonesia.

Pemeriksaan ini bertujuan menilai efektivitas tata kelola rumah sakit dalam mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 19 November 2026, dengan cakupan pemeriksaan meliputi tahun 2025 hingga Semester I 2026.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian tim pemeriksa meliputi pengelolaan pendapatan rumah sakit, pengendalian biaya, pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), serta pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit.

Untuk memperoleh bukti pemeriksaan yang memadai, tim BPK akan melaksanakan sejumlah tahapan, mulai dari klarifikasi dan konfirmasi, analisis data, wawancara dengan pihak terkait, hingga observasi langsung di lapangan.

Antonius juga menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada kemampuan manajemen rumah sakit. Dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan, terutama dalam penetapan kebijakan, penganggaran, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia.

“Keberhasilan tata kelola rumah sakit bukan semata-mata tanggung jawab RSUD, tetapi juga memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah sebagai pembina dan pemilik rumah sakit,” jelasnya.

Melalui pemeriksaan tersebut, Pemkab Rejang Lebong diharapkan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aspek tata kelola yang telah berjalan dengan baik maupun bagian yang masih membutuhkan perbaikan. Hasil pemeriksaan nantinya dapat dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat efektivitas pengelolaan rumah sakit, meningkatkan akuntabilitas, serta mendorong perbaikan mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.

Pemkab Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk mendukung seluruh tahapan pemeriksaan melalui penyediaan data dan informasi yang diperlukan serta penguatan koordinasi antara perangkat daerah terkait dan manajemen RSUD Rejang Lebong.

Dengan dukungan dan sinergi seluruh pihak, pemeriksaan ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen evaluasi, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola rumah sakit sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin efektif, berkualitas, dan sesuai kebutuhan. (Red/AAP)