NTB – Kementerian Transmigrasi bersama Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi, menyerahkan 109 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (22/10/2026). Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang telah ditempati warga transmigran selama 15 tahun.

Penyerahan SHM tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan legalitas lahan di kawasan transmigrasi. Melalui program penyelesaian pertanahan, pemerintah berupaya memastikan hak kepemilikan warga dapat dituntaskan sekaligus mendorong pemanfaatan lahan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga transmigran.

Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan (PSP dan PSKP), Lalu Samsul Hakim, mengingatkan warga agar memanfaatkan lahan yang telah memiliki kepastian hukum tersebut untuk kegiatan ekonomi produktif. Ia menegaskan bahwa sertifikat yang diterima warga harus menjadi modal untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup, bukan justru diperjualbelikan.

Menurut Lalu Samsul Hakim, meskipun sertifikat tersebut telah memberikan hak kepemilikan kepada warga, lahan yang dimiliki sebaiknya tetap dipertahankan dan dikembangkan agar memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

“Komisi V DPR RI sebagai mitra Kementerian Transmigrasi terus mendorong agar Sertifikat Hak Milik tersebut dapat segera dibagikan, yang hari ini dapat kita wujudkan bersama. Satu per satu persoalan kita selesaikan. Tahun ini kita sudah melakukan peninjauan ulang pengukuran dan pembagian lahan usaha, dan pada 2027 akan diselesaikan penerbitan sertifikat untuk lahan usaha tersebut,” kata Lalu Samsul Hakim saat penyerahan SHM di Lombok Timur.

Ia menjelaskan, pemerintah terus melakukan pembenahan administrasi dan penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi. Setelah penyerahan sertifikat untuk bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan, pemerintah juga menargetkan penyelesaian penerbitan sertifikat lahan usaha pada 2027.

Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi, menyampaikan bahwa Kementerian Transmigrasi melalui program Trans Tuntas telah menunjukkan kemajuan dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini menjadi kendala bagi warga transmigrasi. Program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat di kawasan transmigrasi.

Selain penyelesaian persoalan pertanahan, Abdul Hadi juga menyoroti pelaksanaan program Transmigrasi Patriot (Trans Patriot). Program ini melibatkan sumber daya manusia unggul, mulai dari mahasiswa terpilih, alumni, dosen, hingga guru besar, untuk membantu masyarakat di kawasan transmigrasi secara langsung.

“Kita harus bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan Menteri Transmigrasi karena Sertifikat Hak Milik yang selama ini kita tunggu sudah bisa dibagikan,” ujar Abdul Hadi.

Ia berharap penyerahan sertifikat tersebut dapat menjadi momentum bagi warga untuk mengembangkan potensi lahan yang dimiliki, baik untuk pertanian, perkebunan, maupun kegiatan usaha produktif lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah setempat.

Abdul Hadi juga meminta masyarakat menjaga sertifikat yang telah diterima serta memanfaatkan lahan secara optimal untuk mendukung kesejahteraan keluarga. Menurutnya, kepastian kepemilikan tanah perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas infrastruktur agar aktivitas ekonomi warga dapat berjalan lebih lancar.

“Kementerian Transmigrasi sudah mengalokasikan anggaran Rp5 miliar untuk peningkatan jalan di Desa Jeringo saja, supaya akses jalan di sini menjadi bagus,” tambah Abdul Hadi.

Ia turut menyinggung perbaikan jalan yang mengalami kerusakan agar mobilitas masyarakat dan distribusi hasil usaha dapat berjalan lebih baik. Peningkatan infrastruktur jalan diharapkan mendukung akses warga menuju pusat kegiatan ekonomi serta mempermudah konektivitas kawasan permukiman transmigrasi dengan wilayah sekitarnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Abdul Hadi didampingi Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan, Kepala Bidang Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, Sekretaris Camat, serta Kepala Desa Puncak Jeringo.

Rombongan juga meninjau pekerjaan peningkatan jalan poros UPT Puncak Jeringo sepanjang 2,4 kilometer. Selain melihat progres pekerjaan infrastruktur, rombongan menyempatkan diri menyapa warga transmigrasi untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan masyarakat di lokasi permukiman.

Penyerahan 109 SHM dan dukungan anggaran peningkatan jalan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur kawasan transmigrasi. Pemerintah berharap penyelesaian persoalan pertanahan yang disertai pembangunan infrastruktur dapat membuka peluang usaha, memperlancar aktivitas ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di UPT Jeringo. (Red/DP)