Di Bengkulu Utara, PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) termasuk salah satu perusahaan paling besar bidang perkebunan. Dengan jumlah lahan yang dikelola hampir 10 ribu hektar atau tepatnya 9.903,47 hektar. Mengalahkan PT Agricinal yang telah beroperasi di Bengkulu Utara sejak tahun 1986.
Sebagai perusahaan besar di Bengkulu Utara, PT SIL bisa jadi telah memberikan kontribusi cukup besar untuk Negara, Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, aturan-aturan harus tetap dijalankan agar kehadiran PT SIL di Bengkulu Utara benar-benar dapat membantu perekonomian masyarakat khususnya masyarakat sekitar area perkebunan.
Aturan-aturan yang dimaksud adalah terkait kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Undang-Undang dan aturan turunannya. Seperti aturan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 3 persen seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) dan Perda Kabupaten Bengkulu Utara nomor 6 tahun 2017 pasal 7.
Bayangkan, jika PT SIL yang beroperasi di Padang Jaya dan Ketahun pada tahun 2021 memiliki pendapatan tahunan sebesar lebih dari 112 Milyar, artinya lebih 3 Milyar harus disalurkan untuk CSR. Namun, dalam dokumen yang dilaporkan dan tertuang hanya biaya bantuan pembuatan dan pemasangan Billboard Saber Pungli dan kegiatan bakti sosial ke desa-desa penyangga dan kantor pemerintah terkait. Kemana kewajiban itu. Sudah seharusnya DPRD BU membuat semuanya menjadi terang benderang.
Selain CSR, kewajiban perusahaan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 98 tahun 2013 pasal 15 ayat 1 dan 2 adalah kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari luas areal IUP-B atau IUP yang pembangunannya berada diluar areal IUP-B atau IUP.
Selanjutnya, kewajiban perusahaan perkebunan adalah memiliki sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) paling lambat 31 Desember 2014, seperti amanat Peraturan Menteri Pertanian nomor 19 tahun 2011.
Belum lagi, kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh perusahaan seperti tata kelola limbah dan lainnya.
Sebagai informasi, Komisi yang membidangi perkebunan dan lingkungan hidup serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (DPRD BU) bergerak cepat. Apalagi setelah ada rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD. Hampir setiap minggu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) selalu dilakukan oleh komisi pembidangan.
Dimulai ketika limbah PT SIL yang diduga mencemari sungai Bintunan, DPRD BU memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup dan manajemen PT SIL untuk RDP. Hingga masalah register 71 dan perizinan-perizinan lain yang harus dipenuhi perusahaan sebelum beroperasi di Bengkulu Utara.
Sebagai wakil rakyat Bengkulu Utara, redaksi menilai bahwa DPRD BU telah cukup gigih menjalankan fungsi pengawasan agar PT SIL menjalankan semua kewajiban. Tapi sayangnya, PT SIL seperti menganggap “remeh” lembaga legislatif di Bengkulu Utara. Entah apa yang menjadi penyebabnya. Seperti yang terjadi hari ini, Selasa, (1/11/2022), tidak satupun dari pihak manajemen PT SIL yang datang atas undangan RDP DPRD BU. Minggu lalu, PT SIL hanya diwakili oleh pihak manajemen bukan Direktur Utama, konyolnya lagi, kedatangan PT SIL minggu lalu tidak disertai dengan membawa dokumen yang diminta DPRD.
Bisa jadi, manajemen PT SIL merasa memiliki ‘backing’ kuat sehingga merasa tidak bisa disentuh oleh pihak manapun. Atau memang PT SIL menganggap bahwa Rakyat Bengkulu Utara memang bisa ‘dibodohi’, sehingga ribuan hektar kebun yang dikelola dapat dijalankan tanpa perizinan lengkap dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Akhirnya, kita berharap PT SIL segera memenuhi dokumen yang diminta DPRD BU, menghadirkan Direktur Utama dalam RDP untuk klarifikasi terkait semua persoalan yang ada di PT SIL dan berguna bagi publik untuk memastikan bahwa perizinan dan kewajiban perusahaan telah dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang. Dari pada akhirnya, DPRD menggunakan haknya untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki lebih dalam adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT SIL. (Redaksi)