PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong perbaikan akurasi data kemiskinan melalui pelibatan pemerintah desa dan kelurahan serta penambahan variabel kearifan lokal. Usulan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pengusulan kriteria kemiskinan berbasis kearifan lokal untuk pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data desil, Senin (12/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel itu dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Fery Afrianto. Pertemuan tersebut juga menghadirkan Statistisi Ahli Madya BPS Pusat Din Nurika Agustina dan Hardiyanto, serta Kepala BPS Babel Sugeng Arianto.
Kegiatan ini diikuti para kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lurah dari seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rapat menjadi forum untuk menyerap aspirasi pemerintah desa dan kelurahan sekaligus membahas berbagai keluhan masyarakat mengenai ketepatan data desil yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyaluran bantuan sosial.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, salah satu kesepakatan dalam pertemuan tersebut adalah membawa aspirasi dan keluhan kepala desa serta lurah kepada BPS Pusat bersama Pemerintah Provinsi Babel.
“Alhamdulillah, BPS Pusat sudah datang. Kesimpulannya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Babel akan langsung ke BPS untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah kepala desa serta lurah se-Babel. Pendataan desil ini dinilai belum tepat sasaran sehingga kepala desa dan lurah menjadi resah, karena mereka tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pendataan,” kata Didit, Senin (12/10/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan sangat penting dalam meningkatkan kualitas data sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya, kepala desa dan lurah memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi warga di wilayah masing-masing sehingga dapat membantu memastikan data yang dihimpun sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Untuk itu, DPRD Babel mendorong agar pemerintah desa dilibatkan dalam proses pendataan dan pemutakhiran data desil melalui mekanisme musyawarah desa. Dengan pendekatan tersebut, proses pendataan diharapkan menjadi lebih partisipatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, pelaksanaan pemutakhiran data membutuhkan dukungan anggaran operasional. Didit menyebutkan, DPRD Babel bersama pihak eksekutif masih membahas kemungkinan dukungan pendanaan, termasuk harapan adanya dana pendamping dari pemerintah kabupaten dan kota.
“Dengan adanya dukungan dana operasional, pemutakhiran data ini bisa dilakukan secara lebih optimal. BPS juga sepakat untuk mendampingi, bersama Dinas Sosial dan dinas terkait lainnya yang menangani program bantuan. Dengan melibatkan semua pihak, kita berharap data yang dihasilkan semakin akurat,” ujarnya.
Selain mendorong pelibatan pemerintah desa, DPRD Babel mengusulkan penambahan variabel kearifan lokal dalam DTSEN. Didit menjelaskan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti atau mengubah keseluruhan sistem pendataan nasional, melainkan melengkapi variabel yang sudah digunakan.
Usulan itu telah disampaikan kepada BPS Pusat dan selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk dipertimbangkan dalam penyempurnaan sistem pendataan sosial ekonomi nasional.
“Sudah kami sampaikan ke pusat. Babel baru mengusulkan penambahan variabel lokal. Artinya, variabel yang sudah ada tidak diubah, hanya ditambahkan variabel kearifan lokal. Inilah yang akan kami sampaikan kepada BPS Pusat dan Bappenas agar bisa diakomodasi,” jelasnya.
Menurut Didit, penambahan variabel kearifan lokal diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih menyeluruh. Namun, penerapannya tetap perlu memperhatikan ketentuan dan mekanisme pendataan yang berlaku secara nasional.
Terkait tuntutan kepala desa dan lurah mengenai penghentian sementara penyaluran bantuan, Didit menyampaikan bahwa tindak lanjut atas tuntutan tersebut menjadi kewenangan gubernur melalui penyampaian surat kepada pihak terkait. Ia berharap aspirasi tersebut segera disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
“Tujuan DPRD Babel memfasilitasi pertemuan ini agar ke depan tidak ada lagi persoalan data yang berlarut-larut. Kami khawatir jika tidak segera dibenahi, persoalan ini akan berkembang menjadi masalah di tingkat desa. Karena itu, semua pihak harus duduk bersama mencari solusi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPS Babel Sugeng Arianto mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya menyamakan persepsi mengenai program pemutakhiran DTSEN. Pertemuan ini sekaligus bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, kelurahan, dan para pemangku kepentingan mengenai mekanisme pendataan.
Sugeng menilai keterlibatan pemerintah desa dan berbagai pemangku kepentingan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pemutakhiran data. Oleh karena itu, koordinasi dan konsolidasi perlu dilakukan di semua tingkatan agar pelaksanaan pendataan dapat berjalan selaras hingga tingkat desa.
“Kami berusaha menyamakan persepsi, terutama terkait program pemutakhiran data. Kami juga menghadirkan narasumber untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Intinya, keterlibatan pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya menjadi salah satu kunci, disertai konsolidasi di semua tingkatan untuk membangun kolaborasi di lapangan hingga tingkat desa,” terang Sugeng.
Melalui rapat koordinasi tersebut, DPRD Babel berharap persoalan ketepatan data kemiskinan dapat ditangani melalui kerja sama antara pemerintah daerah, BPS, pemerintah desa dan kelurahan, serta instansi terkait. Perbaikan data diharapkan membantu memastikan program bantuan sosial lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat. (Red)






































