BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Nomor 112, Bekasi Timur, Selasa (27/10/2026). Rapat tersebut membahas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2027.
Selain dua agenda utama tersebut, rapat paripurna juga menjadi bagian dari proses sinkronisasi sejumlah Raperda yang tengah dibahas untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pembahasan ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si., menyampaikan penjelasan Wali Kota Bekasi mengenai tiga Raperda strategis yang diajukan pemerintah daerah. Ketiga regulasi tersebut mencakup perubahan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sinergi Patriot, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi.
Ketiga Raperda tersebut memiliki sasaran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Perubahan regulasi mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Sinergi Patriot diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja perusahaan daerah dan mendorong kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset milik pemerintah. Dengan regulasi yang lebih sesuai, pengelolaan aset daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, dan akuntabel.
Adapun perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi ditujukan untuk mengoptimalkan struktur kelembagaan pemerintahan. Penataan organisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas setiap perangkat daerah sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Bekasi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran legislatif atas komitmen dan sinergi selama proses pembahasan anggaran berlangsung. Kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah dinilai menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Setelah disepakati bersama dalam rapat paripurna, dokumen Raperda APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dokumen tersebut akan menjalani tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan APBD agar kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku serta kebijakan pembangunan pemerintah di tingkat provinsi dan nasional.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sinergi antara unsur legislatif dan eksekutif diharapkan mampu menghasilkan regulasi serta kebijakan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dengan demikian, pembahasan APBD 2027 dan sejumlah Raperda strategis diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan pendapatan daerah, pengamanan aset pemerintah, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat Kota Bekasi. (Red/RH)






















