Beranda Daerah

Pemkab Deli Serdang Tuntaskan 235 Bedah Rumah, Sembilan Keluarga Terima Kunci

DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program penyediaan hunian layak. Sebanyak sembilan keluarga di Kecamatan Tanjung Morawa kini dapat menempati rumah yang lebih aman dan nyaman setelah pembangunan melalui program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) rampung dilaksanakan.

Penyerahan kunci rumah secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, kepada para penerima bantuan di Desa Bangun Rejo, Selasa (3/11/2026). Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki tempat tinggal yang layak sekaligus memberikan kepastian atas hak kepemilikan.

Tidak sekadar memperbaiki kondisi fisik bangunan, program RTLH Pemkab Deli Serdang juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas administrasi dan legalitas. Para penerima bantuan mendapatkan dokumen tanah dari Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam kesempatan itu, Asri Ludin berpesan agar rumah yang telah dibangun dirawat dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal bersama keluarga. Ia juga mengingatkan penerima bantuan supaya tidak menjual rumah tersebut karena pembangunan dilakukan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kita tidak hanya melakukan bedah rumah, mengubah dari yang tidak layak menjadi layak. Kita juga memberikan kepastian hak milik. Surat tanah dari Kantor Pertanahan atau BPN diberikan, PBG juga kita berikan, PBB-nya kita nolkan menjadi nol rupiah. Jadi semuanya sekaligus,” ujarnya.

Menurutnya, bantuan tersebut harus memberikan manfaat jangka panjang, khususnya bagi masyarakat yang masuk kelompok desil rendah. Ia menegaskan bahwa anggaran pembangunan rumah bersumber dari APBD yang berasal dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan.

“Pembangunan ini menggunakan uang rakyat, dari pajak-pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, kita ingin anggaran yang dikelola benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan program yang benar-benar dirasakan rakyat,” tegasnya.

Program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Seorang warga Tanjung Morawa menyampaikan bahwa bantuan rumah layak huni sangat berarti bagi keluarga yang selama ini tinggal di bangunan dengan kondisi kurang memadai.

“Bantuan seperti ini tentu sangat membantu masyarakat kecil. Rumah yang lebih layak membuat keluarga merasa lebih nyaman dan aman. Apalagi, adanya kelengkapan surat tanah dan pembebasan PBB memberikan kepastian serta meringankan beban keluarga,” ungkap warga tersebut.

Hingga saat ini, sebanyak 235 unit rumah telah selesai dibangun melalui program RTLH yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Deli Serdang. Capaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.

Keseriusan Pemkab Deli Serdang dalam menangani persoalan rumah tidak layak huni juga mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apresiasi tersebut turut mengantarkan Deli Serdang memperoleh kuota bantuan bedah rumah sebanyak 300 unit.

Untuk 2027, Pemkab Deli Serdang menargetkan pembangunan rumah layak huni dalam jumlah lebih besar. Pemerintah daerah berharap program tersebut dapat menjangkau semakin banyak keluarga yang membutuhkan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah dan tanah.

Selain sembilan rumah yang telah rampung melalui program pemerintah di Kecamatan Tanjung Morawa, satu unit rumah lainnya sedang dibangun melalui bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Desa Dalu X-A. Pembangunan rumah tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 25 hari.

Melalui keberlanjutan program RTLH, Pemkab Deli Serdang berharap semakin banyak masyarakat dapat menikmati tempat tinggal yang layak. Upaya ini sekaligus menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan warga tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui pemberian kepastian legalitas dan keringanan kewajiban pajak bagi penerima manfaat. (Red/Ilh)