Beranda Daerah

Hendri Perkuat Jaminan Sosial, 14.345 Pekerja Rentan Terlindungi

REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan. Hingga November 2026, sebanyak 14.345 warga telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang didukung pemerintah daerah.

Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mohammad Andhy Afriyanto, S.E., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto.

Selain mengevaluasi perluasan perlindungan pekerja rentan, pertemuan tersebut juga membahas perkembangan klaim santunan bagi almarhum Rizki Ade Putra, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Rejang Lebong yang meninggal dunia di Jepang.

Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Mohammad Andhy Afriyanto, menjelaskan bahwa seluruh pembiayaan pemulasaraan dan pemulangan jenazah almarhum Rizki telah diselesaikan. Saat ini, pemerintah daerah bersama pihak terkait menunggu proses klaim jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, seluruh pembiayaan pemulasaraan dan pemulangan jenazah almarhum Rizki sudah selesai. Sekarang kita tinggal menunggu klaim dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemarin juga sudah terbit surat edaran, mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat dan berjalan lancar,” ujar Andhy.

Ia menambahkan, keluarga ahli waris telah memperoleh penjelasan mengenai perkembangan proses klaim tersebut. Pemkab Rejang Lebong berharap seluruh tahapan administrasi dapat berjalan lancar sehingga hak ahli waris segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto, mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Yogo, hingga bulan ini sebanyak 14.345 masyarakat Rejang Lebong telah terdaftar sebagai peserta program perlindungan bagi pekerja rentan. Program tersebut memberikan manfaat perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Rejang Lebong, khususnya Bapak Bupati, yang telah mendukung program pemerintah ini. Terhitung bulan ini, sebanyak 14.345 masyarakat sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Yogo.

Ia menjelaskan, melalui program tersebut, peserta memperoleh jaminan sosial ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Dengan demikian, masyarakat pekerja diharapkan memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas dan mencari nafkah.

Selain membahas perlindungan pekerja rentan dan klaim santunan PMI, pertemuan tersebut turut membicarakan rencana penjadwalan penyerahan jaminan sosial ketenagakerjaan serta program perlindungan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Disnakertrans Rejang Lebong juga terus menjajaki peluang sumber pendanaan lainnya untuk mendukung pembangunan dan program perlindungan masyarakat pada 2027. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemkab Rejang Lebong berkomitmen memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak masyarakat, terutama pekerja rentan, memperoleh perlindungan. Melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dukungan pendanaan yang berkelanjutan, pemerintah daerah berharap manfaat program dapat dirasakan lebih luas serta memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat pekerja. (Red/AAP)