JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendorong pembenahan tata kelola dan penguatan sistem pengawasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyusul dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Ombudsman menilai dugaan penyadapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek fundamental dalam penyelenggaraan negara. Persoalan ini mencakup keamanan nasional, perlindungan terhadap pemimpin negara, integritas institusi, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola, terutama terkait prosedur penggunaan kewenangan penyadapan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terulangnya dugaan pelanggaran serupa di kemudian hari.
Selain itu, Ombudsman mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus memastikan seluruh institusi negara menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum serta kepentingan bangsa.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi,” tegas Syafrida saat memberikan keterangan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, Polri memiliki tugas penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menjamin rasa aman sekaligus memastikan pelaksanaan kewenangan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
Dalam perspektif Ombudsman, Polri merupakan penyelenggara pelayanan publik yang wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak cukup hanya ditangani melalui proses penegakan hukum. Persoalan tersebut juga perlu ditinjau dari perspektif maladministrasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau kegagalan pengawasan yang berdampak terhadap kepentingan publik.
Syafrida menegaskan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukan merupakan bentuk pelemahan institusi. Sebaliknya, pengawasan menjadi instrumen penting untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian.
“Pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk pelemahan institusi. Justru pengawasan merupakan instrumen untuk menjaga institusi tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol dan pertanggungjawaban, terlebih kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum,” tegas Syafrida.
Ombudsman RI memandang peristiwa tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan internal Polri. Evaluasi dinilai perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, prosedur pemberian perintah, pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik, hingga sistem pencatatan serta pertanggungjawaban setiap tindakan aparat.
Selain penguatan pengawasan internal, Syafrida juga mendorong agar mekanisme pengawasan eksternal dan sistem checks and balances dapat berjalan secara efektif. Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat tidak boleh hanya bergantung pada mekanisme internal institusi.
Sistem pengawasan juga harus didukung mekanisme yang independen, transparan, dan akuntabel sehingga setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peristiwa ini semestinya tidak berhenti sebagai penanganan perkara semata, tetapi menjadi titik masuk reformasi kelembagaan. Harus ada evaluasi, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang,” ujarnya.
Syafrida menambahkan, kekuatan sebuah negara tidak diukur dari besarnya kewenangan yang dimiliki aparat atau lembaga negara, melainkan dari kemampuan memastikan setiap kewenangan dijalankan secara sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, serta penegakan prinsip akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga integritas institusi negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
“Negara yang kuat bukanlah negara yang membiarkan kewenangan berjalan tanpa batas, melainkan negara yang memastikan setiap kewenangan digunakan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Syafrida. (Red/DP)
















