MALUKU – Perubahan nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dari sekitar Rp2,09 miliar menjadi Rp17,40 miliar menjadi perhatian publik. Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy and Legal Institute (IPPoL Institute), Amran Anshary Kelilauw, S.H., S.E., M.H., menilai perbedaan tersebut perlu diklarifikasi secara objektif dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Menurut Amran, perubahan nilai kekayaan dalam laporan pada periode berbeda tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian harus didasarkan pada rincian aset, waktu perolehan, perubahan nilai kekayaan, serta dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
“Perbedaan angka kekayaan perlu dijelaskan dan diverifikasi, tetapi tidak boleh langsung ditarik sebagai kesimpulan adanya tindak pidana,” ujar Amran.
Ia menegaskan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan. Karena itu, pejabat publik perlu menyampaikan informasi kekayaan secara jujur dan terbuka serta memberikan penjelasan apabila terdapat data yang memerlukan klarifikasi.
Amran juga mengingatkan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, pengawasan harus didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Ia merujuk pada prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) dan jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
IPPoL Institute turut menekankan pentingnya memahami kewenangan lembaga terkait. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sedangkan KPK memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemeriksaan LHKPN serta pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan.
Amran menambahkan, informasi atau indikasi yang relevan dapat ditindaklanjuti oleh aparat berwenang melalui mekanisme yang berlaku. Meski demikian, perubahan nilai LHKPN saja tidak otomatis membuktikan adanya korupsi, gratifikasi, atau pertambahan kekayaan yang tidak sah.
Karena itu, IPPoL Institute mendorong agar persoalan tersebut ditangani melalui klarifikasi dan verifikasi berbasis data. Penjelasan dari pejabat yang bersangkutan perlu dinilai secara objektif berdasarkan dokumen kepemilikan, waktu perolehan aset, dan informasi pendukung lainnya.
“Transparansi, itikad baik, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus berjalan beriringan. Kepercayaan publik dibangun melalui fakta, bukan prasangka atau sekadar menggiring opini,” tutup Amran. (Red/AK)





























