NUSA TENGGARA BARAT – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan menitikberatkan pada kesiapan sumber daya manusia (SDM), permodalan, dan operasionalisasi usaha. Langkah ini dilakukan agar koperasi tidak hanya memiliki bangunan fisik, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Dari total target pembangunan sebanyak 1.166 unit KDKMP di NTB, sebanyak 484 unit telah memasuki tahap konstruksi. Dari jumlah tersebut, 214 unit dilaporkan telah rampung dibangun, sedangkan 119 unit sudah mulai menjalankan aktivitas operasional.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, saat membuka Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi Pembangunan Gerai KDKMP Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 di Hotel Lombok Astori, Senin (26/10/2026).
Menurut Indah Dhamayanti Putri, keberhasilan program KDKMP tidak cukup diukur berdasarkan jumlah bangunan yang selesai didirikan. Lebih dari itu, koperasi harus memiliki pengelola yang kompeten, kemampuan mengelola modal secara berkelanjutan, serta kegiatan usaha yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sukses itu bukan sekadar kita membangun atau menunjukkan kemegahan bangunan koperasi. Setelah bangunan berdiri, harus tersedia SDM yang mampu bekerja. Kemudian, permodalan yang diberikan harus terus berjalan, berputar, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, percepatan pembangunan fisik harus berjalan beriringan dengan penyiapan pengelola yang profesional dan penyelesaian berbagai kendala teknis di lapangan. Wagub juga meminta seluruh tingkatan pemerintahan memperkuat koordinasi agar persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Jangan mempersulit komunikasi yang dilakukan kabupaten/kota kepada provinsi. Begitu juga tugas provinsi, apa yang menjadi harapan dan keinginan kabupaten/kota disampaikan lagi kepada kementerian dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Wirawan, menjelaskan bahwa dari 1.166 unit KDKMP yang ditargetkan, sebanyak 484 unit telah memasuki tahap konstruksi dan 214 unit telah menyelesaikan pembangunan. Sementara itu, sebanyak 102 unit telah menuntaskan proses verifikasi dan validasi.
Wirawan menyebutkan, NTB termasuk dalam 10 provinsi yang hasil verifikasi dan validasi KDKMP-nya telah masuk ke Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes). Hasil tersebut menjadi salah satu dokumen rujukan dalam proses reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tahapan ini selanjutnya berkaitan dengan proses pembayaran oleh PT Agrinas dan Kementerian Koperasi kepada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Di sisi lain, Pemprov NTB juga menyiapkan peningkatan kapasitas pengelola untuk mendukung percepatan operasionalisasi koperasi. Pendidikan dan pelatihan bagi 850 bendahara KDKMP dijadwalkan mulai 9 November 2026. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan sekaligus mendorong penerapan tata kelola koperasi yang lebih profesional dan akuntabel.
Keberadaan 119 KDKMP yang telah memulai kegiatan operasional, meskipun pembangunan fisik gerainya belum seluruhnya rampung, menunjukkan bahwa aktivitas usaha dapat berjalan seiring dengan penyelesaian infrastruktur. Namun, pengelolaan usaha tetap perlu diperkuat melalui perencanaan yang jelas, pencatatan keuangan yang tertib, serta strategi pengembangan usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Seorang warga NTB menilai, keberadaan KDKMP akan lebih dirasakan manfaatnya apabila koperasi mampu menyediakan kebutuhan sehari-hari dengan harga bersaing dan membuka peluang usaha bagi warga.
“Harapan masyarakat, koperasi ini jangan hanya terlihat bagus bangunannya. Kami ingin usahanya benar-benar berjalan, pengelolaannya terbuka, dan manfaatnya bisa dirasakan oleh warga desa,” ujar Adi kepada media, Rabu (28/10/2026).
Rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga hari tersebut turut membahas sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang tata kelola penyelenggaraan KDKMP, strategi percepatan operasionalisasi unit usaha, serta peran manajer koperasi yang ditunjuk PT Agrinas. Kegiatan ini diikuti 50 peserta secara luring dan 204 peserta secara daring.
Pemprov NTB menegaskan bahwa percepatan pembangunan KDKMP harus disertai langkah nyata dalam menyiapkan pengelola, memastikan tata kelola yang baik, dan menyelesaikan hambatan melalui koordinasi lintas pemerintahan.
Dengan demikian, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya ditentukan oleh berdirinya gerai, tetapi juga oleh kemampuan koperasi menjalankan usaha secara produktif, menggerakkan perputaran modal, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. (Red/AH)






























