Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) tidak “pelit” dalam mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat, termasuk ketika pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

Menurut Muhaimin, pemberdayaan merupakan investasi jangka panjang untuk menekan angka kemiskinan, memperkuat kemandirian masyarakat, dan mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sosial.

Dalam hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) berperan menyelaraskan kebijakan lintas sektor agar seluruh program pemerintah mengarah pada tujuan yang sama, yakni mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera.

“Dengan didirikannya Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, ada paradigma baru pembangunan nasional, yaitu agar seluruh orientasi pembangunan menyiapkan masyarakat yang mandiri, berdaya, dan sejahtera,” ujar Muhaimin dalam Dialog Nasional Pemberdayaan bertema Langkah Transformasi Pemberdayaan Masyarakat Menuju Indonesia Emas 2045 di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya bantuan yang disalurkan. Lebih dari itu, program pemerintah harus mampu meningkatkan kapasitas masyarakat, membuka lapangan kerja, mengembangkan usaha, dan mendorong masyarakat keluar dari kemiskinan.

“Paradigma ini akan mengurangi jumlah kemiskinan. Dan paling penting, Kementerian Keuangan, dengan orientasi pemberdayaan ini, lima tahun saya jamin APBN kita akan mengurangi jumlah bantuan sosial,” tegasnya.

Muhaimin menilai, anggaran pemberdayaan harus dipandang sebagai investasi, bukan sekadar pengeluaran. Dukungan terhadap pelatihan keterampilan, penciptaan lapangan kerja, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penguatan ekonomi masyarakat dapat memperluas sumber penghasilan dan meningkatkan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan secara mandiri.

“Itu jaminan saya. Makanya jangan pelit-pelit soal anggaran pemberdayaan. Mengeluarkan dana untuk pemberdayaan itu investasi, akan mengurangi jumlah anggaran untuk bantuan sosial. Jangan pelit-pelit dengan anggaran pemberdayaan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar anggaran pemberdayaan tidak menjadi sasaran pemangkasan ketika pemerintah melakukan efisiensi. Penghematan, menurutnya, perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap upaya pengentasan kemiskinan.

Anggaran yang mendukung produktivitas dan membuka peluang ekonomi masyarakat harus dijaga karena berpotensi memberikan manfaat berkelanjutan, termasuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara pada periode berikutnya.

“Ketika ada efisiensi anggaran, janganlah mengurangi anggaran pemberdayaan. Karena anggaran pemberdayaan itu juga yang akan menambah pendapatan negara di periode berikutnya, periode anggaran berikutnya,” kata Muhaimin.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenko PM mendorong seluruh K/L memperkuat sinergi program sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Perlindungan sosial perlu diintegrasikan dengan pemberdayaan ekonomi, penguatan keluarga, pemberdayaan perempuan, pembangunan desa, serta perluasan akses kerja dan usaha.

Muhaimin menegaskan bahwa pemberdayaan bukan berarti menghentikan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Bantuan sosial tetap diperlukan sebagai jaring pengaman, tetapi harus diiringi jalur pemberdayaan yang jelas, terutama bagi kelompok usia produktif, agar mereka dapat meningkatkan keterampilan, mengembangkan usaha, dan membangun sumber penghasilan berkelanjutan.

“Strategi penanggulangan kemiskinan telah berubah dari yang berbasis bantuan sosial menjadi satu kesatuan dalam satu tarikan napas. Saatnya masyarakat tidak hanya menjadi penerima program pembangunan, tetapi masyarakat dan kelompok masyarakat, terutama kelompok masyarakat miskin, menjadi pelaku pembangunan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Menteri Desa.

Melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah diharapkan mampu menjadikan pemberdayaan sebagai investasi pembangunan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, meningkatkan kemandirian ekonomi, serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkualitas. (Red)